Denda PBB-P2 Dihapus, Tiga Hari Bapenda Kota Bogor Terima Rp4,7 Miliar

Bapenda Kota Bogor meluncurkan program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak 2013-2025.

Denda PBB-P2 Dihapus, Tiga Hari Bapenda Kota Bogor Terima Rp4,7 Miliar
Memeriahkan HJB ke-544, Bapenda Kota Bogor mengoperasikan Mobil Keliling PBB-P2 di kantor-kantor kecamatan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Bapenda Kota Bogor meluncurkan program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak 2013-2025.

Program itu diluncurkan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Bapenda Kota Bogor juga mengoperasikan Mobil Keliling PBB-P2 di kantor-kantor kecamatan.

Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, kegiatan Mobil Keliling PBB-P2 merupakan bagian dari rangkaian peringatan HJB ke-544 sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan Mobil Keliling PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-544. Sampai saat ini, selama tiga hari pelaksanaan, penerimaan PBB-P2 sudah mencapai sekitar Rp4,7 miliar," kata Wahid di kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (4/6/2026).

Wahid memaparkan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan karena keterbatasan teller dari bank bjb. Setiap harinya layanan difokuskan di tiga kecamatan secara bergantian. 

"Sehingga masing-masing kecamatan akan mendapatkan lima kali kesempatan pelaksanaan Mobil Keliling," paparnya.

Wahid menjelaskan, program penghapusan denda PBB-P2 menjadi momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi.

"Ini merupakan momen yang luar biasa bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan pembayaran pajak, karena selama rangkaian HJB program penghapusan denda ini akan terus dilaksanakan," jelasnya.

Wahid menerangkan, hingga siang hari, tercatat sebanyak 675 wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut dengan total penerimaan sekitar Rp450 juta.

"Kalau kami monitor, perputaran penerimaan setiap hari berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar," terangnya.

Wahid memaparkan, para wajib pajak besar, khususnya pelaku usaha dan pengembang perumahan yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, untuk segera melakukan pembayaran selama program penghapusan denda masih berlangsung.

"Kami mengajak WP besar, khususnya pelaku usaha maupun perumahan yang masih memiliki tunggakan pajak. Agar segera melakukan pembayaran selagi ada program penghapusan denda PBB-P2. Mohon kesempatan ini dijadikan perhatian bagi seluruh wajib pajak," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani