Hapus Sanksi Pajak Daerah, PHRI KBB: Perlu Pendampingan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meluncurkan kebijakan strategis penghapusan sanksi administratif pajak daerah yang berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Ag
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meluncurkan kebijakan strategis penghapusan sanksi administratif pajak daerah yang berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026, menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang tengah berjuang menghadapi perlambatan signifikan di sektor pariwisata.
Melalui program ini, para wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa terbebani oleh denda, bunga maupun kenaikan pembayaran.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua PHRI Kabupaten Bandung Barat, Eko Suprianto mengapresiasi inisiatif tersebut namun ia menilai dukungan semacam ini perlu disertai dengan pendampingan yang berkelanjutan.
"Karena kondisi riil di lapangan yang menunjukkan perlambatan drastis di hampir seluruh lini pariwisata Lembang, mulai dari hotel, restoran, kafe, hingga tempat hiburan," kata Eko, Senin (29/6/2026).
Eko mengungkapkan, data menunjukkan tingkat hunian hotel pada periode Januari hingga Mei 2026 turun dari sekitar 48 persen menjadi hanya 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan berkurangnya arus kunjungan wisatawan yang membuat aktivitas ekonomi di kawasan andalan tersebut terasa jauh lebih sepi.
“Program penghapusan denda ini tentu sangat membantu. Artinya pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi usaha yang masih berat," ungkapnya.
Eko menyebut, penurunan okupansi dan omzet ini berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah, mengingat pajak perhotelan menggunakan sistem penilaian mandiri (self-assessment) di mana besaran kewajiban pajak berbanding lurus dengan pendapatan yang diperoleh.
"Jika perputaran usaha melambat, maka potensi setoran pajak pun otomatis ikut menurun," ujarnya.
Oleh karena itu, Eko berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada pemberian insentif semata, namun juga hadir melalui pembinaan dan dukungan yang lebih menyentuh akar permasalahan agar sektor pariwisata dapat kembali bergairah dan menjadi tulang punggung ekonomi daerah yang kuat kembali.
“Kalau omzet turun, tentu pajak yang disetorkan juga ikut turun. Karena itu kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga pembinaan dan dukungan agar sektor pariwisata bisa kembali bergairah,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, kebijakan ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat dan disusun sebagai strategi ganda untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Ia mrngaku optimistis dengan hilangnya beban tambahan berupa sanksi, antusiasme pelaku usaha untuk melunasi kewajibannya bakal meningkat, yang pada akhirnya turut mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Program ini memang ditunggu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan serta mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” kata Jeje.
Secara rinci, sebut Jeje, pembebasan sanksi administratif mencakup berbagai jenis pajak yang sangat relevan dengan dunia usaha dan masyarakat, antara lain pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Sementara itu, beberapa jenis pajak yang tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan ini meliputi PBJT atas tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

