Kontrakan Diisukan akan Kena Penerapan Pajak, Purbaya: Tidak Ada Secara Khusus
Purbaya tegaskan pemerintah tidak akan menerapkan pajak pada kontrakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini beredar isu di masyarakat bahwa kontrakan akan dikenakan pajak.
Isu ini tentu saja membuat masyarakat geram karena saat ini banyak hal yang terkena pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak ada perintah untuk memungut pajak atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.
“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” tegas Menkeu Purbaya.
Purbaya menjelaskan kebijakan pungutan perpajakan sejauh ini tetap berjalan sebagaimana yang telah berlaku, di mana wajib pajak membayar pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima.
Menkeu juga menuturkan pihaknya mengaku belum memiliki rencana pungutan pajak yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau sewa properti.
“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ungkap Purbaya.***
Editor : Irma Nurfajri


