Iklan Rokok di Jalan Utama Cirebon Disoroti, DPRD Minta Aturan Dipertegas
DPRD Kabupaten Cirebon mendorong Pemkab segera menerbitkan Perbup KTR untuk memberikan kepastian hukum aturan iklan rokok serta menjaga potensi pajak reklame.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah daerah segera memperkuat aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR).
Penguatan aturan dinilai penting untuk menjaga perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian terhadap pemasangan reklame rokok dan potensi penerimaan pajak daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, mengatakan Perda Kawasan Tanpa rokok merupakan regulasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh daerah.
“Perda Kawasan Tanpa rokok atau KTR merupakan regulasi yang bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh daerah.” ungkap Hasan, Senin (10/8/2026).
Menurut Hasan Basori, keberadaan Perda KTR juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh dukungan maupun bantuan dari Kementerian Kesehatan. Karena itu, implementasi aturan tersebut harus tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPRD melihat masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas, khususnya mengenai pemasangan iklan rokok di jalan protokol maupun jalan utama. Sejumlah vendor dan perusahaan rokok disebut telah mengajukan permintaan pemasangan reklame di sejumlah titik strategis di Kabupaten Cirebon.
Hasan Basori menilai kondisi tersebut perlu memiliki aturan teknis yang lebih jelas melalui Peraturan Bupati. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan titik reklame yang diperbolehkan tanpa mengabaikan tujuan utama Perda Kawasan Tanpa rokok.
“Perlu ada pengaturan melalui Peraturan Bupati agar terdapat kepastian mengenai titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, tanpa mengabaikan tujuan utama Perda Kawasan Tanpa rokok.” jelasnya.
DPRD juga mengingatkan agar pemasangan reklame produk rokok tetap memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku. reklame tidak boleh ditempatkan di lokasi yang berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, maupun kawasan bermain anak dalam radius yang telah ditentukan.
Dia menilai, persoalan ini menjadi penting karena pemerintah daerah berada pada posisi harus menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui sektor pajak reklame.
“Kesehatan masyarakat harus tetap menjadi perhatian, tetapi potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame juga perlu diperhitungkan.” akunya.
DPRD Kabupaten Cirebon berharap penguatan regulasi melalui Peraturan Bupati dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha reklame. Aturan yang jelas diharapkan mampu mencegah pemasangan iklan rokok di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“DPRD berharap Peraturan Bupati dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah pemasangan iklan rokok di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


