Perda Baru Reklame Kota Bandung, Pelaku Usaha Berpotensi Relokasi Titik Pemasangan
Perubahan Perda Reklame memungkinkan para pengusaha memindahkan titik pemasangan iklan mereka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai reklame di Kota Bandung, mulai berdampak pada pola penempatan dan proses perizinan usaha reklame. Para pelaku usaha, kini berpotensi harus melakukan relokasi titik pemasangan apabila lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi terbaru tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana menyampaikan, perubahan aturan merupakan bagian dari penyesuaian setelah diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2025. Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“Sebetulnya kalau orientasi, adaptasi pasti ada dampak. Tetapi kita juga sedang menyusun Perwal. Mudah-mudahan nanti ketika ada Perwalnya ada kejelasan, mana saja sesuai regulasi yang memang betul-betul bisa melaksanakan penyelenggaraan reklame,” kata Gun Gun Sumaryana, Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan, Bapenda berada pada posisi hilir dalam sistem pajak daerah sehingga bertugas melakukan pemungutan setelah proses perizinan selesai. Dengan adanya aturan baru tersebut, proses verifikasi lokasi reklame kini menjadi lebih ketat guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap permohonan maupun perpanjangan izin reklame tetap harus melalui proses di sektor perizinan terlebih dahulu. Pada tahap ini, akan ditentukan apakah lokasi yang diajukan sudah sesuai dengan regulasi baru atau belum.
“Kan itu permohonan dan perpanjangan pasti masuk dulu ke perizinan. Nanti diverifikasi juga di perizinan, apakah memang sudah bisa sesuai dengan regulasi yang baru yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2025 kalau tidak salah,” ucapnya.
Gun Gun menambahkan, apabila suatu titik reklame tidak memenuhi ketentuan. Pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi lain yang masih diperbolehkan. Hal itu menjadi bagian dari penyesuaian tata ruang reklame di Kota Bandung agar tetap sesuai regulasi.
“Apakah bisa atau tidak. Kalau misalkan tidak, berarti kan cari alternatif tempat lain untuk penyelenggaraan reklamenya,” ujar dia.
Meski terjadi penyesuaian, pihaknya tetap optimistis target pendapatan dari sektor reklame dapat tercapai. Tahun ini, target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp45 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp20 miliar.
Dia menyebut, peluang pencapaian target masih terbuka jika regulasi semakin jelas dan titik-titik reklame yang sesuai aturan dapat dimaksimalkan. Perubahan aturan tersebut, dinilai dapat membuka alternatif lokasi baru yang sebelumnya belum dimanfaatkan.
“Target Rp 45 miliar untuk reklame. Sudah tercapai sekarang Rp 20 miliar. Kalau misalkan sekarang Perdanya sama, regulasi semakin membaik, alternatif-alternatif tempat semakin bisa ditemukan misalkan dengan Perda yang sekarang di titik itu tidak bisa, pasti kan ada titik-titik lain yang bisa dipasang,” jelasnya.
Gun Gun menambahkan, kepastian dampak perubahan Perda terhadap pendapatan daerah baru dapat terlihat pada akhir tahun setelah seluruh proses penyesuaian berjalan sepenuhnya.
“Dari pendapatan, yang jelas nanti ketika akhir tahun baru bisa terlihat. Karena Perda harus ada turunannya Perwal untuk juknis lebih rinci lagi,” pungkasnya..
Editor : Ahmad Sayuti

