Dua Perda Baru Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan Kota Bogor

Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

Dua Perda Baru Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan Kota Bogor
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama wakilnya Jenal Mutaqin bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Bogor saat mengesahkan dua Perda baru dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026) malam. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor. 

Dua Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengapresiasi pengesahan kedua Raperda tersebut. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat dan berkelanjutan di Kota Bogor. Tentunya untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Dedie, Rabu (7/10/2026). 

Dedie menerangkan, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap terlindungi.

"Raperda tersebut sekaligus menyempurnakan dan memperkuat ketentuan mengenai perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan," terangnya.

Dedie menjelaskan, beberapa pengaturan di dalamnya mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.

"Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor," jelasnya.

Dedie melanjutkan, regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif. Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.

"Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah," tutur Dedie.

Dedie membeberkan, pada kesempatan ini dirinya juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data.

"Ya, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat. Pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah," bebernya.

Dedie juga mengatakan, integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani