Pemkab Sumedang Hentikan Operasional Bhisa Travel Jatinangor, Ini Penyebabnya
Melanggar tiga Perda sekaligus, Pemkab Sumedang mengentikan operasional perusahaan travel yang ada di Jatinangor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Sumedang menghentikan sementara operasional travel Bhisa.id di Kecamatan Jatinangor, lantaran melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan memicu kemacetan lalu lintas.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah perusahaan mengabaikan tiga kali surat peringatan.
"Kami telah menghentikan sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang dilayangkan," tegas Ian saat dihubungi seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, titik angkut penumpang (pick-up point) milik armada travel tersebut memiliki fasilitas parkir yang tidak memadai. Jumlah area parkir tidak sebanding dengan volume kendaraan yang keluar-masuk.
Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan armada, kemacetan lalu lintas di kawasan Jatinangor, hingga mengganggu ketertiban umum.
Atas temuan ini, Bhisa Travel dinilai melanggar tiga aturan daerah sekaligus, yakni Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Ian menjelaskan, sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional ini diterapkan mengacu pada Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Nomor 15 Tahun 2011.
Sanksi tersebut akan terus berlaku sampai pihak manajemen PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) memindahkan lokasi pick-up point ke tempat yang lebih layak dan tidak memicu kemacetan.
"Pemberhentian operasional tetap berlaku sampai pihak perusahaan memindahkan lokasi pick-up point ke tempat yang layak guna menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

