Salahi Aturan di Jatinangor, Pemkab Sumedang Hentikan Sementara Operasional Travel
Salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan sementara operasionalisasinya. Pemkab Sumedang menyegelnya karena dinilai menyalahi aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan sementara operasionalisasinya. Pemkab Sumedang menyegelnya karena dinilai menyalahi aturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang Ian Ariyandhy mengatakan, penghentian sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor itu dilakukan pada Senin (20/7/2026).
Tindakan tegas itu dilakukan usai perusahaan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah diberikan.
"Kami telah menghentikan sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor setelah mengindahkan tiga kali surat peringatan," katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fasilitas parkir di lokasi titik angkut penumpang perusahaan tidak memadai. Lahan yang tidak sebanding dengan volume kendaraan yang keluar masuk itu menimbulkan penumpukan armada hingga kemacetan lalu lintas.
Atas temuan tersebut, perusahaan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Dia menegaskan, penghentian sementara operasional diterapkan berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sebagai sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Penghentian operasional diakuinya akan tetap diberlakukan hingga perusahaan memindahkan lokasi titik angkut penumpang ke tempat yang dinilai layak dan tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun mengganggu ketertiban umum.
"Kami hentikan operasionalnya sampai pihak PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) memindahkan lokasi pick-up point (titik angkut) ke tempat yang layak guna menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

