Ini 5 Aturan yang Jangan Dilakukan saat Ikut Motis Mudik Gratis 2026 DJKA

Ada beberapa aturan yang dilarang dilakukan saat mengikuti Motis di Mudik Gratis 2026 dan Arus Balik DJKA.

Ini 5 Aturan yang Jangan Dilakukan saat Ikut Motis Mudik Gratis 2026 DJKA
Mudik Gratis 2026 dan Arus Balik Motis DJKA.

INILAHKORAN, Bandung - Ditjen Perkeretaapian (DJKA) saat ini masih membuka pendaftaran program motor Gratis (Motis) dalam Mudik Gratis 2026 dan Arus Balik.

Pendafatran Mudik Gratis 2026 dan Arus Balik Motis ini sudah bisa dilakukan sejak Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026, melalui laman nusantara.kemenhub.go.id.

Bagi peserta yang telah terdaftar dama program Motis, motor sudah dapat diserahkan ke stasiun yang dipilih mulau tanggal 13-19 Maret dan 24-30 Maret 2026.

Motor yang bisa mengikuti program Motis ini maksimal 200 CC dan pajak kendaraan masih hidup atau aktif.

Demi keamanan transportasi di dalam gerbong kargo, motor wajib menggunakan knalpot standar pabrikan serta tidak menggunakan boks atau aksesoris tambahan lainnya.

aturan yang Jangan Dilakukan saat Ikut Motis

1. Jangan memalsukan data atau meminjam identitas orang lain.

2. Jangan membawa barang yang tidak diperlukan agar tidak melebihi batas bawaan yang telahditentukan.

3. Jangan membawa barang terlarang seperti bahan mudah terbakar atau berbahaya.

4. Jangan mengganggu kenyamanan penumpanglain seperti memutar musik keras atau mengobrol terlalu kencan.

5. Jangan meninggalkan anak tanpa pengawasan terutama di area peron dan kereta.***


Editor : Irma Nurfajri