Ini Syarat Pendaftaran dan Penyerahan Motis Mudik Gratis 2026 dan Arus Balik DJKA
Motis DJKA dari program Mudik Gratis 2026 dan Arus Balik pendaftarannya telah dibuka hingga 29 Maret 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditjen Perkeretaapian (DJKA) saaat ini telah kembali membuka program motor Gratis (Motis) dalam Mudik Gratis 2026.
Pendafatran Mudik Gratis 2026 dan Arus Balik Motis ini sudah bisa dilakukan sejak Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026, melalui laman nusantara.kemenhub.go.id.
Bagi peserta yang telah terdaftar dama program Motis, motor sudah dapat diserahkan ke stasiun yang dipilih mulau tanggal 13-19 Maret dan 24-30 Maret 2026.
motor yang bisa mengikuti program Motis ini maksimal 200 CC dan pajak kendaraan masih hidup atau aktif.
Demi keamanan transportasi di dalam gerbong kargo, motor wajib menggunakan knalpot standar pabrikan serta tidak menggunakan boks atau aksesoris tambahan lainnya.
Syarat Pendafatran dan Penyerahan motor untuk Peserta Motis
1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Sim C.
2. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:
- Pembelian tiket KA untun peserta Motis sudah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar.
- Penumpang kedua terdaftar dalam KK peserta yang terdaftar.
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwalnya, dan diubah nama penumpangnya.
3. motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 CC.
4. Sepeda motor diserahkan H-1 atau 2 hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor.
5. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyampaian maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun
6. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
7. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.***
Editor : Irma Nurfajri

