Ponsel Dibatasi di Sekolah, Disdik Jabar Berlakukan Aturan Harian Demi Fokus Belajar
Dinas Pendidikan Jawa Barat mulai memperketat kendali penggunaan ponsel alias Handphone di sekolah. Kebijakan ini tak lagi sebatas uji coba
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan Jawa Barat mulai memperketat kendali penggunaan ponsel alias Handphone di sekolah. Kebijakan ini tak lagi sebatas uji coba, melainkan diarahkan menjadi praktik harian di ruang kelas demi menekan distraksi dan mengembalikan fokus belajar siswa.
Langkah tersebut sudah mulai terlihat di sejumlah SMA/SMK/SLB di Depok dan Bogor, yang menjalankan uji coba pembatasan penggunaan HP sejak 27 April hingga 28 Mei 2026.
Di beberapa sekolah, seperti SMAN 9 Depok dan SMAN 13 Depok, siswa diminta menonaktifkan ponsel dan menyimpannya di tempat khusus selama jam pelajaran berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan tingkat provinsi yang sebenarnya telah berjalan di banyak sekolah, meski tidak semuanya terekspos ke publik.
“Emang itu kebijakan dari pemerintah provinsi. Ya, kalau provinsi ya se-Jawa Barat. Dan banyak sekolah yang lain bukan hanya di Depok aja ya, sekolah-sekolah lain di Jawa Barat juga sudah banyak,” ujar Purwanto, Rabu (6/5/2026).
Ia menyebut, implementasi kebijakan pembatasan HP sudah berlangsung lebih luas dari yang terlihat. Banyak sekolah telah menerapkannya tanpa perlu publikasi berlebihan.
“Cuman mereka enggak publish dan viral gitu. Banyak yang sudah melaksanakan,” katanya.
Purwanto memastikan, ke depan pengaturan penggunaan HP akan diberlakukan setiap hari di sekolah, dengan mekanisme yang disesuaikan kebutuhan pembelajaran di kelas.
“Ya ke depannya semua sekolah kalau pembelajarannya sedang tidak menggunakan handphone, handphone-nya bisa disimpan seperti di depan kelas nanti,” jelasnya.
Menurutnya, kunci dari kebijakan ini adalah pengendalian penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan. HP dinilai bisa menjadi alat bantu belajar, namun juga berpotensi menjadi sumber gangguan jika tidak diatur secara tepat.
“Itu persoalan bisa mengendalikan, bisa mengendalikan barang yang mungkin bisa membantu kita tapi juga bisa mencelakakan kita. sekolah itu kan belajar,” tegas Purwanto.
Ia menekankan, penggunaan HP tetap diperbolehkan jika memang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar. Namun, jika tidak relevan, siswa diarahkan menggunakan media pembelajaran konvensional sebagai bagian dari pembentukan disiplin.
“Nah, kalau belajarnya membutuhkan handphone boleh dipakai. Kalau tidak simpanlah gitu, gunakan media-media lain kayak papan tulis, buku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Purwanto menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberi ruang otonomi kepada guru dalam menentukan metode pembelajaran di kelas, termasuk keputusan penggunaan teknologi.
“Iya, tiap hari. Karena gini ini kan sekolah itu punya otonomi. Guru juga punya otonomi di kelas-kelas kan,” katanya.
Ia menambahkan, pertimbangan pedagogis menjadi dasar utama dalam menentukan boleh tidaknya penggunaan HP di kelas.
“Kalau sekiranya menurut pertimbangan pedagogik guru di ruang kelasnya itu nanti lebih banyak mudharatnya, ya simpan hapennya, fokus ke pembelajaran dan teman-temannya gitu,” ujarnya.
Meski demikian, bila ternyata penggunaan HP dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM), pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Kalau menurut guru yang punya otonomi profesional di ruang kelas dia memandang oh pembelajaran sekarang membutuhkan teknologi IT untuk pembelajaran. Itu juga terkendali oleh guru gitu,” sambungnya.
Kebijakan pembatasan ini juga mendapat dukungan dari kalangan psikolog, yang menilai langkah tersebut dapat meningkatkan interaksi sosial langsung antar siswa serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Dengan pendekatan ini, Disdik Jawa Barat berharap penggunaan teknologi di sekolah menjadi lebih terarah, bukan sekadar tren, melainkan benar-benar mendukung kualitas pembelajaran.***
Editor : JakaPermana


