Pendapatan Jabar Timpang, DPRD Soroti PKB Seret Meski BBNKB Lampaui Target
Komisi III DPRD Jawa Barat mengendus paradoks dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah. Di satu sisi ada capaian yang melampaui target.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi III DPRD Jawa Barat mengendus paradoks dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah. Di satu sisi ada capaian yang melampaui target, namun di sisi lain masih terdapat sektor yang tertatih mengejar realisasi.
Sorotan itu mengemuka, setelah Komisi III melakukan evaluasi kinerja mitra kerja dalam kunjungan ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Ciamis. Hasilnya, dinamika penerimaan di tiap wilayah dinilai tidak merata, sangat dipengaruhi oleh karakteristik daerah masing-masing.
Di tengah ketimpangan tersebut, Ciamis justru memperlihatkan model sinergi yang dianggap efektif. Kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dinilai berjalan solid dan mampu menopang kinerja pendapatan daerah secara signifikan.
Capaian paling mencolok, datang dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I yang sudah melampaui target pada caturwulan pertama 2026. Namun, kondisi berbeda terjadi pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga awal Mei masih belum menyentuh target, menjadi catatan serius bagi Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana menilai potensi peningkatan pendapatan masih terbuka lebar, terutama dari efek lanjutan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini diproyeksikan mampu mengaktifkan sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat.
“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang baru-baru ini.
Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar bukan hanya menarik wajib pajak baru, tetapi menjaga konsistensi kepatuhan mereka setelah memanfaatkan program pemutihan pada 2025, agar tetap membayar pajak di 2026 dan seterusnya.
Maka dari itu, Komisi III mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memperkuat inovasi layanan. Akses pembayaran yang fleksibel dan beragam kanal dinilai krusial untuk menjangkau masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Jajang menegaskan, strategi penanganan wajib pajak harus lebih tajam dan terarah: yang menunggak perlu disadarkan, yang lupa harus diingatkan, dan yang terkendala waktu wajib difasilitasi.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

