Disdik Jabar Jelaskan Temuan BPK Rp800 Juta di Program Beasiswa Pancawaluya

Disdik Jabar menjelaskan temuan BPK sekitar Rp800 juta dalam Beasiswa Pancawaluya. Dana disebut tidak dicairkan dan telah dikembalikan ke kas daerah.

Disdik Jabar Jelaskan Temuan BPK Rp800 Juta di Program Beasiswa Pancawaluya
Kepala Disdik Jabar Purwanto

INILAHKORAN.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Program Beasiswa Personal Pancawaluya.

Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan dana bantuan yang tidak dicairkan kepada sejumlah calon penerima.

Salah satu penyebabnya karena calon penerima ternyata telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat dicairkan.

Dalam ketentuan program, Beasiswa Personal Pancawaluya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam DTSEN Desil 1. Bantuan diberikan sebesar Rp3,6 juta per siswa per tahun. Disdik Jabar juga menetapkan penerima tidak sedang memperoleh bantuan pendidikan lain yang sejenis, termasuk PIP.

Pada tahun anggaran berjalan, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran sekitar Rp33,8 miliar untuk program tersebut dengan penyaluran melalui rekening Bank bjb.

Purwanto menegaskan, dana yang menjadi temuan BPK bukan uang yang telah diterima atau dinikmati para siswa. Dana tersebut justru tidak dicairkan karena penerima diketahui memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

“Oh kan itu kan sudah. Karena kan itu ada data yang anak-anak tidak mengambil. Karena mereka ternyata mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar),” ujar Purwanto, Senin (28/9/2026).

Menurut Purwanto, dana yang telah disiapkan untuk penerima tersebut kemudian dikembalikan melalui mekanisme yang berlaku karena tidak diambil oleh penerima.

“Pas itu sudah keluar, mereka juga dapat, jadi tidak diambil. Dan itu semuanya sudah dikembalikan ke kas daerah lagi. Kan itu mah belum sampai ke anak. Uangnya di Bank bjb langsung dikembalikan lagi karena tidak diambil, dikembalikan lagi ke kas daerah,” ucapnya.

Selain penerima yang mendapatkan PIP, terdapat sejumlah kondisi lain yang menyebabkan bantuan tidak dapat disalurkan. Di antaranya penerima yang meninggal dunia maupun siswa yang tidak lagi melanjutkan pendidikan.

Purwanto mengatakan, nilai dana yang masuk dalam temuan BPK berada di kisaran Rp800 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi bantuan yang tidak dicairkan kepada penerima dengan berbagai kondisi tersebut.

“Totalnya, sesuai dengan temuan. Sesuai dengan yang ada datanya. Iya, itu total anggaran. Temuannya sekitar Rp800 juta atau berapa gitu,” katanya.

Ia menegaskan dana yang menjadi temuan tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah dan tidak dinikmati oleh penerima maupun pihak lainnya.

“Temuannya yang tidak diambil oleh anak-anaknya karena mereka dapat PIP. Ada yang meninggal, atau anak-anaknya keluar gitu,” tuturnya.

Program Beasiswa Personal Pancawaluya sendiri merupakan bantuan pendidikan Pemprov Jabar melalui Disdik Jabar untuk membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan. Pada program tahun anggaran 2025, Pemprov Jabar mengalokasikan Rp35 miliar dan menetapkan 9.401 penerima.***


Editor : JakaPermana