Disdik Jabar Batasi Akses Sekolah, Tamu Wajib Kantongi Izin Masuk
Disdik Jabar memperketat akses masuk ke sekolah negeri selama proses belajar mengajar bagi orang luar yang tidak berkepentingan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan Jawa Barat memperketat akses ke lingkungan sekolah negeri. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), pihak luar yang tidak berkepentingan dilarang masuk, sementara tamu dengan keperluan resmi wajib mengantongi izin dari pihak sekolah.
Kebijakan ini diberlakukan di SMA, SMK, dan SLB negeri sebagai upaya menjaga keamanan, serta memastikan konsentrasi guru dan siswa tidak terganggu selama pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan, pengetatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sekolah diminta mengendalikan aktivitas keluar-masuk lingkungan pendidikan, dengan mengunci gerbang setelah jam masuk sekolah.
"Itu kan dimaksudkan agar lingkungan sekolah itu benar-benar aman pada jam-jam pembelajaran berlangsung. Tidak ada gangguan-gangguan yang bisa mengakibatkan keamanan, kenyamanan, konsentrasi guru dan siswa terganggu," ujar Purwanto, Selasa (21/10/2026).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam nota dinas Nomor 38297/PW.01/SEKRE, yang ditandatangani Purwanto pada 12 Oktober 2026. Instruksi itu telah disampaikan kepada seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Jawa Barat untuk diteruskan kepada satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah diminta meningkatkan pengawasan dan membatasi akses pihak eksternal yang tidak memiliki kepentingan selama KBM. Adapun pihak yang perlu memasuki sekolah untuk urusan resmi, harus menunjukkan surat dan berkoordinasi terlebih dahulu guna memperoleh izin.
Purwanto menegaskan, penguncian gerbang bukan sekadar upaya menjaga ketertiban, melainkan juga untuk memastikan aktivitas pembelajaran berjalan optimal tanpa gangguan mobilitas siswa maupun pihak luar.
"Ketika sudah masuk jam pembelajaran, gerbangnya dikunci agar proses pembelajaran yang ada di dalam kelas itu bisa berjalan dengan baik, guru-guru bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, terus anak-anaknya juga tidak keluar masuk sekolah," ucapnya.
Disdik Jabar memastikan, petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan. Diharapkan, sekolah dapat segera menerapkan ketentuan pengamanan sesuai arahan yang diberikan.
“Sudah,” jawab Purwanto singkat, ketika disinggung apakah aturan tersebut telah didistribusikan ke tiap sekolah.
Purwanto juga menyatakan penerapan aturan tersebut sudah berjalan. Ia mengaku tengah meninjau langsung salah satu sekolah untuk memastikan kebijakan penguncian gerbang dilaksanakan.
"Iya, diberlakukan. Ini saya lagi di SMA 28, sudah diberlakukan," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti
