Disdik Jabar Perketat Pengawasan Siswa Jelang Demo 20 Oktober 2026
Disdik Jabar meminta sekolah memperketat pengawasan siswa SMA, SMK, dan SLB menjelang demonstrasi 20 Oktober 2026 terkait dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjelang aksi demonstrasi yang bertepatan dengan evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa besok (20/10/2026).
Melalui surat edaran tertanggal 16 Oktober 2026, Disdik Jabar meminta sekolah mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa di luar lingkungan sekolah.
Surat Kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE itu menitikberatkan pada keselamatan siswa, pengawasan aktivitas di luar sekolah, serta keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sesuai kurikulum.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto menginstruksikan seluruh kepala cabang dinas pendidikan untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah, guna memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan.
Sekolah juga diminta mengingatkan peserta didik, agar tidak mengikuti demonstrasi atau aksi mobilisasi massa di luar lingkungan pendidikan. Upaya tersebut perlu disertai keterlibatan orang tua atau wali dalam mengawasi aktivitas anak.
"Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam aksi mobilisasi/demonstrasi di luar sekolah demi keamanan dan keselamatan bersama. Mohon peran aktif orang tua/wali dalam memantau dan mendampingi aktivitas putra-putrinya," kata Purwanto, dikutip dari surat edaran resminya, Senin (19/10/2026).
Pengawasan tidak hanya dibebankan kepada kepala sekolah. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan diminta menjalin koordinasi dengan sekolah lain, sekaligus melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap aktivitas siswa di satuan pendidikan masing-masing.
Sisi lain, pengawas sekolah bertanggung jawab memantau pelaksanaan langkah pencegahan tersebut. Hasil pengawasan harus dilaporkan kepada kepala cabang dinas pendidikan, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kepala sekolah pun wajib melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pencegahan, melalui pengawas sekolah. Laporan disampaikan secara berkala atau segera, apabila muncul situasi mendesak.
Disdik Jabar menegaskan, langkah koordinatif tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi, sekaligus menjaga keamanan lingkungan pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu.
Editor : Ahmad Sayuti
