Pemkab Bandung Tegaskan Penyelesaian PT BDS Tunggu Proses Hukum

Pemkab Bandung menegaskan penyelesaian persoalan PT BDS dan tuntutan ganti rugi korban harus mengikuti proses hukum serta mekanisme kurator.

Pemkab Bandung Tegaskan Penyelesaian PT BDS Tunggu Proses Hukum
Pemkab Bandung menegaskan penyelesaian persoalan PT BDS dan tuntutan ganti rugi korban harus mengikuti proses hukum serta mekanisme kurator. (Istimewa)

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan penyelesaian persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), termasuk tuntutan penggantian dana dari para korban, harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, seusai menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Selasa (6/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, PKBDS menyampaikan tuntutan penggantian kerugian akibat persoalan PT BDS kepada Pemkab Bandung.

Erwin mengatakan, perkara BDS saat ini masih dalam proses hukum. Selain itu, telah berlangsung proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga keputusan pailit yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan kurator.

"Ada dua hal yang kami terima informasinya. Pertama, proses hukum sedang berlangsung. Kita tunggu hasil dan keputusannya. Kedua, salah satu yang diharapkan adalah penyelesaian masalah penggantian uang," ujar Erwin dalam keterangan persnya.

Menurut Erwin, Pemkab Bandung tidak dapat melakukan penggantian dana secara langsung karena harus berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Yang jelas kami tegaskan, pemerintah daerah tidak mungkin dan tidak dapat mengganti dana, kecuali diatur secara hukum. Kami juga merupakan korban," katanya.

Erwin menjelaskan, Pemkab Bandung turut mengalami kerugian dalam persoalan BDS karena memiliki penyertaan modal di perusahaan tersebut.

Karena itu, pembahasan mengenai penyelesaian kerugian akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang saat ini berada dalam penanganan kurator.

"Nanti kita duduk bersama dengan kurator membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan," ujarnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur