Genjot Ekonomi, Pemkab Bandung Andalkan Panas Bumi hingga Bus Listrik
Pemkab Bandung memperkuat dukungan terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pengembangan energi bersih, penghijauan, dan pengelolaan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Bandung memperkuat dukungan terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pengembangan energi bersih, penghijauan, pengelolaan sampah, hingga penerapan Nilai ekonomi Karbon (NEK).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Bagi Kabupaten Bandung, dia menegaskan agenda pembangunan rendah karbon tidak hanya berkaitan dengan pengendalian perubahan iklim. Kebijakan tersebut juga membuka peluang ekonomi daerah melalui pengelolaan karbon dan pengembangan energi terbarukan.
Sejumlah program telah dijalankan Pemkab Bandung. Di antaranya penandatanganan deklarasi kebijakan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dalam rangka Pengendalian Perubahan Iklim pada April 2025, yang mengacu pada Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2023.
Pemkab Bandung juga mengembangkan inovasi pengolahan sampah dan menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Sarimukti.
Di sektor transportasi, feeder bus listrik rute Soreang–Kutawaringin telah beroperasi. Program tersebut diklaim mampu menurunkan emisi di koridor itu hingga sekitar 18 persen. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung tengah menyiapkan delapan koridor Bus Rapid Transit (BRT).
Upaya pengurangan emisi juga menyasar pemulihan lingkungan. Pemkab Bandung bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan program pemulihan lahan kritis di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari.
Program tersebut memasuki tahap panen perdana pada September 2026 dan diproyeksikan mampu menyerap 308,28 ton karbon dioksida (CO₂) per tahun.
Selain penghijauan dan transportasi ramah lingkungan, Kabupaten Bandung memiliki potensi energi panas bumi yang dapat mendukung agenda pembangunan rendah karbon.
Salah satunya melalui Wilayah Kerja Panas Bumi Kamojang, yang dikenal sebagai lapangan panas bumi tertua di Indonesia dan telah beroperasi secara komersial sejak 1983.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang memiliki kapasitas terpasang 235 megawatt (MW), dengan produksi listrik mencapai 1.326 gigawatt-jam (GWh). Pemanfaatan energi tersebut disebut mampu menekan emisi hingga 1,22 juta ton CO₂ per tahun dan memasok kebutuhan listrik sekitar 260.000 keluarga.
Secara keseluruhan, potensi panas bumi di Kabupaten Bandung diperkirakan mencapai 2.711 MW yang tersebar di Kamojang, Wayang Windu, Darajat, Patuha, dan Cibuni.
Potensi tersebut menjadi salah satu modal daerah dalam mendukung transisi energi sekaligus memperluas peluang pemanfaatan nilai ekonomi karbon.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Rahmawati, mengatakan perubahan iklim kini telah berkembang menjadi persoalan pembangunan nasional yang berdampak langsung terhadap perekonomian, ketahanan pangan, energi, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki pemahaman yang memadai agar dapat menentukan kontribusi sesuai potensi dan karakteristik wilayah masing-masing.
"Output yang kami arahkan adalah terpetakannya ruang kontribusi masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta tersusunnya komitmen tindak lanjut pasca-workshop ini," ujar Rosa.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dinikmati masyarakat di daerah.
Salah satu langkah yang didorong adalah keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi unit karbon yang dapat menghasilkan pendapatan.
"BUMD harus mulai mendata unit area atau kegiatan unit karbon mana yang bisa dipelihara dengan baik, kemudian dijadikan basis bagi pendapatan daerah," ujar Jumhur.
Dia menjelaskan, skema perdagangan karbon perlu melibatkan masyarakat lokal dan pemerintah sejak tahap awal. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari penjualan karbon tidak hanya berhenti pada tingkat pengelola atau investor.
Jumhur juga mengingatkan pentingnya pemberdayaan masyarakat agar dana yang diterima dari perdagangan karbon dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Editor : Doni Ramdhani
