DPRD Jabar Revisi RPJMD 2025-2029, Bahas Payung Hukum Utang dan Target Pendapatan

DPRD Jawa Barat mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025-

DPRD Jabar Revisi RPJMD 2025-2029, Bahas Payung Hukum Utang dan Target Pendapatan
Anggota DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady

INILAHKORAN.ID - DPRD Jawa Barat mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025-2029. 

Revisi Perda tersebut difokuskan pada penguatan payung hukum utang daerah dan penyesuaian target pendapatan, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi fiskal terkini.

Anggota DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady mengatakan, pembahasan perubahan RPJMD dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) XVII. Menurutnya, salah satu alasan utama revisi adalah kebutuhan landasan hukum yang lebih tegas terkait rencana pinjaman daerah.

"Saya masuk di dalamnya (Pansus XVII). Ya, gini. Poin yang paling utama, soal payung hukum terkait dengan utang daerah. Sebenarnya ada payung yang mirip di dalamnya, tapi kawan-kawan di Badan Anggaran minta secara eksplisit," kata Daddy saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, penguatan aspek legal tersebut kemungkinan hanya memerlukan penambahan beberapa pasal atau ayat dalam dokumen RPJMD.

"Ya udah, kalau udah eksplisit, paling kita nambah satu dua pasal aja. Satu dua ayat tentang payung yang bakal jadi landasan payung atas utang daerah ini," ujarnya.

Selain aspek utang daerah, DPRD juga menilai proyeksi pendapatan daerah dalam RPJMD perlu dikoreksi. Sebab, target pertumbuhan pendapatan hingga 6 persen yang tercantum dalam dokumen sebelumnya, dinilai sulit tercapai di tengah berbagai tantangan fiskal.

"Yang kedua, ini kan kondisinya kemarin harus diakui bahwa di tabel RPJMD itu ada pendapatan yang diminta naik dengan koridor 3 sampai 6 persen. Kan faktanya enggak begitu, dengan berbagai masalah. Dan 2027 juga sudah diproyeksikan tidak baik-baik saja, karena pusat juga sudah mencanangkan soal efisiensi juga di 2027," ungkapnya.

Menurut Daddy, dua isu tersebut menjadi substansi utama yang akan dibahas dalam perubahan RPJMD. Namun, tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian lain yang dilakukan seiring perkembangan kebijakan nasional.

"Nah, ini jadi itu sebabnya paling tidak menurut saya ada dua poin itu. Bahwa kemudian ada poin lain yang juga butuh koreksi, ya nanti kita lihat kaitannya dengan koreksi RPJMN. Nah, ini kan kita juga menunggu, RPJMN pasti akan dikoreksi dalam waktu, konon katanya tidak terlalu lama. Jadi kita menunggu," tuturnya.

Daddy menegaskan, revisi RPJMD pada dasarnya diarahkan untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi perubahan terkait dengan RPJMD, yang pertama ini payung hukum spesial karena kaitannya dengan utang dan mungkin berkisar sekitar target pendapatan yang turun itu. Yang kedua, tentang landasan hukum. Jadi dua poin itu aja sebetulnya yang paling utama," katanya.

Saat ditanya apakah payung hukum yang dimaksud berkaitan dengan rencana pinjaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp3,4 triliun, Daddy membenarkannya.

"Iya, betul," tegasnya.

Revisi RPJMD ini menjadi langkah penting bagi Pemprov dan DPRD Jawa Barat, untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan realitas fiskal yang berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap rencana pembiayaan melalui skema pinjaman daerah. 


Editor : Ahmad Sayuti