Soroti Pengeboran Gunung Guha-Leuweung Hideung, DPRD Pertanyakan Dokumen Lingkungan

DPRD KBB menyoroti lokasi pengeboran di Gunung Guha dan Leuweung Hideung

Soroti Pengeboran Gunung Guha-Leuweung Hideung, DPRD Pertanyakan Dokumen Lingkungan
Tangkapan layar video media sosial dugaan pengeboran di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

INILAHKORAN.ID - Aktivitas pengeboran yang berlangsung di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan banyak pihak, termasuk legislatif. 

Kegiatan yang disebut sebagai bagian dari tahap eksplorasi tambang batu gamping ini memicu sejumlah pertanyaan mulai dari kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan hingga transparansi kepada masyarakat sekitar.
 
Anggota Komisi IV DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya meminta pemerintah daerah maupun perusahaan pelaksana untuk memastikan seluruh dokumen perizinan serta persyaratan teknis dan lingkungan telah dipenuhi secara lengkap sebelum kegiatan tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya. 

Menurutnya, pengawasan ini perlu dilakukan mengingat lokasi pengeboran berada di kawasan yang menjadi perhatian warga, dengan munculnya kekhawatiran terkait dampak terhadap sumber daya air dan kelestarian lingkungan.
 
“Kami ingin memastikan dulu seluruh perizinannya jelas, termasuk dokumen teknis dan lingkungan. Jangan sampai aktivitas berjalan sementara ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Wendi, Rabu (19/8/2026)
 
Hingga saat ini, lanjut Wendi, pihaknya belum memperoleh kepastian menyeluruh mengenai masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dimiliki perusahaan. 

"Termasuk dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kajian lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," ungkapnya. 

Padahal, kepastian kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan lingkungan di sekitar kawasan.
 
“Kalau memang semua persyaratan sudah dipenuhi, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan kajian yang jelas. Karena masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian soal keamanan lingkungannya,” ujarnya.
 
Wendi juga menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa pengeboran tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. 

"Informasi mengenai dampak terhadap sumber air bersih di kawasan tersebut masih perlu diverifikasi melalui kajian teknis yang mendalam dan akuntabel," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pengeboran yang dilakukan sejauh ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dan kandungan batuan, bukan mengambil air. 

Meski demikian, sifat kegiatan eksplorasi tersebut tidak menutup kemungkinan adanya dampak lain yang harus dikaji secara menyeluruh.
 
“Yang dilakukan itu pengeboran untuk melihat jenis dan kandungan batuan, bukan mengambil air. Tetapi tetap harus dilihat apakah kegiatan tersebut punya dampak terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.
 
Lebih jauh, Wendi menilai perbedaan antara tahap eksplorasi dan eksploitasi perlu dipahami dengan tepat. 

Namun demikian, apabila hasil eksplorasi nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan penambangan batu gamping secara nyata, aspek lingkungan harus menjadi pertimbangan utama sejak awal proses bukan dipertimbangkan ketika kerusakan sudah terjadi.
 
“Jangan sampai ketika masuk tahap eksploitasi baru dipikirkan dampaknya. Dari sekarang harus dipastikan bagaimana lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi terlindungi,” katanya.
 
Hingga saat ini, DPRD KBB belum memperoleh informasi secara utuh mengenai hasil eksplorasi yang telah dilakukan perusahaan. 

Wendi menyebut dirinya maupun tim belum berkesempatan berbicara langsung dengan pemilik perusahaan untuk mendapatkan penjelasan. Ia mengakui keterbatasan informasi tersebut membuat DPRD masih melakukan pendalaman data sebelum mengambil sikap resmi.
 
“Kami belum tahu hasil kajiannya seperti apa. Saya juga belum bertemu dengan pemilik perusahaan, jadi belum bisa memberikan kesimpulan lebih jauh,” tuturnya.
 
Selain persoalan izin dan dokumen, Wendi juga menyoroti sikap pemerintah desa setempat yang dinilai kurang kooperatif saat tim DPRD melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. 

Ia berharap, kehadiran perangkat desa bisa menjadi jembatan informasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, namun justru tidak hadir saat dibutuhkan.
 
“Saat kami melakukan sidak, kepala desa juga tidak mendampingi. Padahal kehadiran pemerintah desa penting untuk memberikan informasi mengenai kondisi di lapangan,” ungkapnya.
 
Dari sisi instansi teknis, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, sebelumnya telah memberikan keterangan terkait pengeboran di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung memang merupakan bagian dari tahap eksplorasi tambang batu gamping. 

Ia menegaskan PT KKN telah memegang IUP Operasi Produksi sejak 1 April 2024, namun menekankan bahwa kepemilikan izin tersebut tidak berarti perusahaan dapat langsung melakukan penambangan secara penuh.
 
pengeboran itu untuk kepentingan eksplorasi, untuk mengetahui kondisi dan ketebalan mineral di dalam gunung. Jadi itu bagian dari penelitian, bukan berarti mereka sudah melakukan penambangan,” kata Bambang belum lama ini.
 
Bambang menjelaskan, data hasil pengeboran sangat dibutuhkan untuk mengetahui kondisi geologi serta potensi cadangan batu gamping yang berada di kawasan tersebut, sehingga rencana penambangan nantinya dapat disusun berdasarkan data yang akurat. 

Meski begitu, ia mengakui perusahaan masih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan tahapan prosedural sebelum benar-benar memasuki tahap eksploitasi.


Editor : Ahmad Sayuti