ESDM Jabar Buka Suara Terkait Pengeboran Gunung Guha Citatah KBB
Polemik aktivitas pengeboran di kawasan Gunung Guha, Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat tanggapan dari Pemprov Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik aktivitas pengeboran di kawasan Gunung Guha, Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat tanggapan dari Pemprov Jabar.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar memastikan kegiatan tersebut bukan penambangan, melainkan masih berada pada tahap eksplorasi untuk mengukur potensi cadangan material di lokasi.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, aktivitas pengeboran merupakan bagian dari proses teknis yang lazim dilakukan sebelum suatu wilayah tambang memasuki tahap produksi. Melalui pengeboran, perusahaan dapat memperoleh data mengenai ketebalan dan sebaran cadangan material yang tersimpan di bawah permukaan.
"Memang betul ada kegiatan pengeboran di sana dalam rangka melakukan eksplorasi. Jadi untuk mengetahui cadangannya berapa tebal, salah satu metodenya adalah pengeboran," ujar Bambang, Senin (27/7/2026).
Menurut Bambang, kegiatan tersebut dilakukan PT Karya Karya Nusantara (KKN), perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah. Dia menegaskan, legalitas perusahaan tersebut telah berlaku sejak April 2024 sehingga aktivitas yang berjalan saat ini memiliki dasar hukum yang sah.
"Izin itu atas nama PT KKN atau PT Karya Karya Nusantara. IUP Operasi Produksi itu diterbitkan pada 1 April 2024," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan hasil pengeboran akan menjadi dasar dalam menghitung volume cadangan yang tersedia sekaligus menentukan pola penambangan yang paling sesuai ketika kegiatan produksi nantinya dijalankan.
"Tujuannya memastikan kembali berapa ketebalan cadangannya dan bagaimana metode penambangan yang nanti akan dilakukan," jelasnya.
ESDM Jabar juga menepis anggapan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut melanggar ketentuan tata ruang. Dia menegaskan, seluruh proses perizinan telah melalui tahapan verifikasi, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang yang menjadi syarat utama penerbitan izin tambang.
Dia menerangkan, izin usaha pertambangan tidak akan terbit apabila lokasi yang diajukan berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
"Kalau tidak sesuai tata ruang, pasti izinnya tidak akan pernah diterbitkan. Karena salah satu syarat penerbitan izin tambang harus mengantongi KKPR yang berkaitan dengan kesesuaian tata ruang," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

