ESDM Jabar Terbitkan 76 IUP Baru, Gubernur Dedi Mulyadi Batasi Tambang Nakal
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Jabar menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sepanjang 2025. Namun, sebagian besar izin tersebut merupakan perpanjangan izin lama, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Jabar menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sepanjang 2025. Namun, sebagian besar izin tersebut merupakan perpanjangan izin lama, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, seluruh penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
“Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang, dikutip Kamis 30 Oktober 2025.
Menurutnya, pengawasan aktivitas tambang kini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dengan supervisi langsung dari Pemprov Jawa Barat.
“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” tambahnya.
Bambang menegaskan, arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sangat jelas, perusahaan tambang tidak boleh melampaui kapasitas angkut dan dilarang beroperasi di kawasan hutan.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegas Bambang.
Dari total 76 izin yang diterbitkan, terdapat satu izin tambang batu di Kabupaten Sukabumi. Izin itu diberikan karena wilayah Bogor masih dalam tahap evaluasi menyeluruh.
“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasi 26 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor. Teguran keras ini tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, aktivitas tambang masih menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, polusi udara, kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.
Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti dampak sosial dan keselamatan warga akibat operasi tambang berlebihan di kawasan itu.
“Pertanyaannya, ke mana Anda semua ketika banyak anak-anak yang kehilangan bapak, suami yang kehilangan istri, banyak kakak adik yang kehilangan saudara? Ada tangis yang pilu saat mereka jatuh di jalanan terlindas truk besar,” ujarnya.
Data Pemprov Jabar mencatat, sepanjang 2019 hingga 2024, sebanyak 195 orang meninggal dunia akibat terlindas, tersenggol, atau bertabrakan dengan truk tambang. Selain itu, 104 orang mengalami luka berat.
Dedi menegaskan, kerugian akibat aktivitas tambang bukan hanya pada korban jiwa, tapi juga kerusakan sosial dan lingkungan.
“Berapa derita masyarakat yang mengalami ISPA, berapa angka depresi yang lahir di jalanan yang setiap hari bergumul dengan maut, debu, dan berapa hancurnya ekosistem Parung Panjang,” katanya.
Ia juga menyinggung kerugian negara akibat kerusakan jalan provinsi yang setiap hari dilalui ribuan truk tambang.
“Pada saat jalan dibangun oleh Pemprov, baru berapa hari sudah dilindas. Berapa puluh miliar kerugian kami apabila itu dibiarkan. Ke depan kami harus membangun lagi jalan, berapa triliun yang harus kami siapkan? Siapa yang menikmati? Hanya para penambang. Siapa yang rugi? Rakyat, negara,” tegasnya.
Daftar Perusahaan Tambang yang Dibekukan Sementara:
Kecamatan Rumpin:
1. PT Karya Citra Quarindo
2. PT Musika Purbantara Utama
3. PT Lola Lauttimur
4. PT Solusi Bangun Beton
5. CV Aneka Sri
6. PT Lotus SG Lestari
Kecamatan Cigudeg:
1. PT Windoe Andesit Utama
2. PT Gunung Mas Jaya Indah
3. PT Batujaya Makmur
4. PT Meganta Batu Sampurna
5. KUD Serba Guna
6. PT Aloma Wangi
7. PT Batutama Manikam Nusa
8. PT Dian Purnawiraswasta
9. PT Sinar Mandiri Mitrasejati
10. PT Taruna Tangguh Mandiri
11. PT Andesit Pratama
12. PT Batu Multindo Perkasa
13. PT Sudamanik
14. PT Gunung Prima Bogor
15. PT Wijaya Karya Beton
16. PT Batu Sarana Persada
17. PT Central Pasific Development
18. PT Andesit Pratama Jaya
19. PT Mega Mas Corporindo
Kecamatan Parung Panjang:
1. PT Sofa Nugraha
Editor : Doni Ramdhani
