106 Tambang Ilegal di Jabar Ditutup, Pemegang IUP Tak Luput dari Pengawasan
Dinas ESDM Jabar mencatat 106 titik PETI ditutup sepanjang Januari-September 2026. Pemegang IUP juga terancam ditutup jika melanggar tata kelola dan keselamatan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penertiban aktivitas Pertambangan di Jawa Barat tak hanya menyasar tambang yang beroperasi tanpa izin. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga dapat dikenai tindakan apabila terbukti mengabaikan tata kelola dan prosedur keselamatan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat sebanyak 106 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah ditutup sepanjang Januari hingga September 2026.
Penutupan tersebut tersebar di 18 kabupaten dan kota. Kabupaten Cianjur dan Majalengka menjadi daerah dengan jumlah PETI yang paling banyak ditindak, masing-masing sebanyak 15 titik.
Kepala Dinas ESDM Jabar Tulus Arifan mengatakan, persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya izin. Aspek tata kelola serta kepatuhan terhadap rencana kerja juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.
"Kalau yang di sini biasanya di tata kelolanya, kalau yang legal itu kan juga memang mereka seharusnya, setiap tahun harus mengajukan dulu rencana kerja," ujar Tulus, Rabu (23/9/2026).
Menurut Tulus, setiap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi mineral wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku usaha juga tidak cukup hanya mengantongi izin pertambangan. Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di tingkat kabupaten/kota, izin lingkungan, hingga perizinan teknis di tingkat provinsi.
Karena itu, Pemprov Jabar mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan di luar ketentuan.
"Kami minta masyarakat dan pengusaha untuk tidak melakukan penambangan liar. Kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan dapat merugikan masyarakat luas serta mengancam keselamatan lingkungan," ucapnya.
Pemegang IUP Juga Bisa Ditutup
Penindakan tidak hanya berlaku bagi aktivitas pertambangan ilegal. Perusahaan yang telah memiliki IUP pun tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Tulus menegaskan, status legal sebuah perusahaan tidak otomatis membuat aktivitas pertambangan terbebas dari evaluasi. Setiap pemegang IUP tetap diwajibkan menyampaikan rencana kerja tahunan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan aktivitas pertambangan dinilai membahayakan, pemerintah dapat menghentikan kegiatan tersebut.
"Meskipun mengantongi izin berdurasi lima tahun, mereka tetap wajib melaporkan rencana kerja tahunan. Jika tidak ada rencana kerja yang jelas, aktivitasnya berbahaya dan pasti kami tutup," katanya.
Tulus menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, sebagai salah satu contoh penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Tambang di kawasan tersebut ditutup secara permanen setelah terjadi kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur teknis. Insiden itu kemudian memicu longsor dan menyebabkan korban jiwa.
"Kalau ada pelanggaran berat dalam tata kelola maupun prosedur keselamatan, sanksinya bisa berupa penutupan permanen. Dalam penindakan ini, kami juga melibatkan Inspektur Tambang dari kementerian pusat," tuturnya.
61 IUP Operasi Produksi Masih Aktif
Di sisi lain, Dinas ESDM Jabar mencatat masih terdapat 61 IUP Operasi Produksi yang berstatus aktif di Jawa Barat.
Kabupaten Bandung Barat menjadi wilayah dengan jumlah IUP aktif terbanyak, yakni 20 izin. Selanjutnya, Sumedang memiliki 8 IUP, Bogor 7 IUP, Sukabumi 6 IUP, dan Kabupaten Bandung 4 IUP aktif.
Kemudian Cianjur, Purwakarta, Subang, Kota Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon masing-masing memiliki 2 IUP.
Sementara Garut, Pangandaran, Tasikmalaya, dan Kuningan masing-masing tercatat memiliki 1 IUP aktif.
Adapun sebaran 106 titik PETI yang ditutup di Jawa Barat yakni:
Cianjur: 15 titik
Majalengka: 15 titik
Sukabumi: 13 titik
Subang: 10 titik
Kuningan: 8 titik
Bogor: 7 titik
Purwakarta: 7 titik
Kota Tasikmalaya: 7 titik
Tasikmalaya: 4 titik
Indramayu: 4 titik
Bekasi: 3 titik
Karawang: 3 titik
Sumedang: 3 titik
Bandung: 2 titik
Cirebon: 2 titik
Bandung Barat: 1 titik
Ciamis: 1 titik
Dengan penertiban tersebut, pengawasan pertambangan di Jawa Barat mencakup aktivitas tanpa izin sekaligus kepatuhan perusahaan yang telah mengantongi izin, khususnya terkait tata kelola, rencana kerja, dan keselamatan kegiatan pertambangan.***
Editor : JakaPermana

