Ada 42 Izin Tambang di Subang, Bupati Minta Pengelola Segera Reklamasi
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita meminta lahan bekas tambang segera direklamasi dan menegaskan larangan pertambangan di wilayah selatan Subang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Bupati Subang Reynaldy Putra Andita meminta pengelola Pertambangan segera melakukan Reklamasi terhadap lahan bekas tambang agar tidak terbengkalai dan dapat kembali memberikan manfaat bagi lingkungan.
Menurut Reynaldy, reklamasi menjadi langkah penting untuk memulihkan ekosistem yang terdampak aktivitas pertambangan.
"Reklamasi lahan bekas tambang ini merupakan upaya yang harus dilakukan guna mengembalikan ekosistem," kata Reynaldy dalam keterangannya di Subang, Rabu.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan memanggil para pengelola tambang untuk mendorong percepatan reklamasi lahan yang sudah tidak digunakan.
"Kami akan mencoba memanggil pengelolanya agar bisa sesegera mungkin lahan bekas tambang direklamasi, dijadikan tempat yang bermanfaat yang bisa mengembalikan ekosistem yang ada. Walaupun tidak sepenuhnya, setidaknya bisa mengembalikan sedikit dikitnya ekosistem," ujarnya.
Subang Evaluasi Aktivitas Pertambangan
Reynaldy menjelaskan, Pemkab Subang terus melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di wilayahnya. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan menyetujui maupun memberikan izin kegiatan tambang di wilayah zona hijau.
Khusus wilayah Subang bagian selatan, ia menyatakan tidak lagi mengizinkan kegiatan pertambangan karena kawasan tersebut diperuntukkan bagi perlindungan lingkungan dan perkebunan.
"Daerah (Subang) selatan, saya sudah tidak lagi mengizinkan ada pertambangan, daerah selatan ini khusus Hutan Lindung, kebun teh, kebun nanas, tidak boleh ada pertambangan," kata Reynaldy.
Pernyataan tersebut menegaskan perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan kawasan hutan lindung dan lahan perkebunan dari dampak kegiatan pertambangan.
Subang Miliki 42 Izin Usaha Pertambangan
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 42 izin usaha pertambangan di Kabupaten Subang yang diterbitkan selama periode 2019–2025.
Dengan jumlah tersebut, Subang berada di posisi kelima berdasarkan jumlah izin usaha pertambangan di Jawa Barat.
Kabupaten Bogor tercatat memiliki 93 izin, disusul Kabupaten Bandung Barat dengan 66 izin, Kabupaten Sukabumi sebanyak 54 izin, dan Kabupaten Sumedang dengan 45 izin.
Di sisi lain, kewajiban reklamasi bagi pemegang izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan mengenai reklamasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014.
Pemkab Subang berharap pengelola tambang menjalankan kewajibannya untuk memulihkan lahan pascatambang sehingga dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan kawasan tersebut kembali memiliki manfaat.***
Editor : JakaPermana
