PIKI Dorong Reformulasi DBH Pertambangan, Usul Sulteng Jadi Pilot Project Nasional
PIKI mendorong reformulasi tata kelola DBH pertambangan agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong reformulasi tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Dorongan itu disampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (24/7/2026).
Seminar yang digelar bekerja sama dengan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) tersebut menghasilkan policy brief berisi lima rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Umum DPP PIKI Rizal Calvary Marimbo mengatakan seminar ini merupakan bentuk kontribusi nyata organisasi dalam mendorong kemajuan daerah dan bangsa.
“DPP PIKI memiliki komitmen berkontribusi tidak hanya melalui pemikiran, tetapi juga aksi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa melalui penyelenggaraan seminar nasional ini,” kata Rizal dalam keterangannya.
Dalam rekomendasinya, PIKI mengusulkan lima langkah utama. Pertama, reformulasi fiskal melalui integrasi depletion cost ke dalam Undang-Undang Minerba sebagai instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat menjadi sumber pendanaan DBH dan riset nasional.
Kedua, pembangunan Sistem Satu Data PNBP dan DBH yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ketiga, kepastian hukum dalam penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah.
Keempat, mendorong pemerintah daerah menggunakan DBH berbasis outcome dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta keberlanjutan antargenerasi.
Kelima, PIKI mengusulkan agar Provinsi Sulawesi Tengah dijadikan sebagai proyek percontohan nasional dalam penerapan kebijakan tersebut.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, hingga anggota DPD RI. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti memaparkan mekanisme penyaluran DBH secara daring, sementara Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan paparan melalui rekaman video.
Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah Febriyanthi Hongkiriwang menyoroti pentingnya percepatan penyaluran DBH dari pemerintah pusat kepada daerah.
Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyebut penerimaan DBH yang diterima daerah masih belum sebanding dengan potensi pertambangan yang dimiliki provinsi tersebut.
Dalam forum itu disampaikan Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya nikel sekitar 3,6 miliar ton, emas 42,5 juta ton, dan bijih besi laterit 836,5 juta ton. Namun, nilai kurang bayar DBH yang belum diterima pemerintah daerah disebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengatakan persoalan utama bukan pada formula pembagian DBH, melainkan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.
“Angka pembagiannya sudah jelas, tetapi dananya tidak ditransfer ke daerah. Minimal kurang bayar dari pusat dapat direalisasikan sehingga pemerintah daerah dapat memastikan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang menyebut keterlambatan penyaluran DBH berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada konektivitas.
Dewan Pembina DPP PIKI Martin Hutabarat juga meminta pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memperjuangkan keadilan dalam penyaluran DBH.
“Rumusan bagi hasil sudah benar. Persoalannya transfer dari pusat ke daerah lambat. Keadilan harus diperjuangkan dan ini menjadi perjuangan bersama,” katanya.
Di akhir seminar, Rizal Calvary Marimbo membacakan policy brief yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. PIKI berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran kurang bayar DBH agar pemerintah daerah memiliki kepastian anggaran untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Ahmad Sayuti

