Dua Dirut PT Jasa Sarana Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Sumedang Taksir Rugikan Negara Rp3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Keduanya langsung ditahan usai diumumkan dalam konferensi pers, Kamis (21/8).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Keduanya langsung ditahan usai diumumkan dalam konferensi pers, Kamis (21/8).
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan dua tersangka itu berinisial HM, Dirut PT Jasa Sarana periode 2019–2022, serta IS yang menjabat sejak 2022 hingga sekarang.
“Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya,” ujar Adi.
Menurut Adi, para tersangka diduga melakukan dua modus penyimpangan. Pertama, pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan terkait penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kedua, aktivitas penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki perusahaan.
“Perusahaan ini beroperasi di daerah Paseh. Izinnya sudah sekali diperpanjang sejak 2019, dan berlaku hingga 2024,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Namun angka itu masih akan didalami lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adi menegaskan, penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, Kejari tidak segan menetapkan tersangka baru.
“Apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat dan berkontribusi menimbulkan kerugian negara, kami tidak akan segan untuk menindaknya,” tegasnya.***
Editor : JakaPermana

