Dedi Mulyadi Dukung Proses Hukum yang Menjerat Petinggi BUMD Jasa Sarana

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh penyelesaian proses hukum, yang menjerat petinggi BUMD PT Jasa Sarana.

Dedi Mulyadi Dukung Proses Hukum yang Menjerat Petinggi BUMD Jasa Sarana
Dedi Mulyadi Dukung Proses Hukum yang Menjerat Petinggi BUMD Jasa Sarana

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh penyelesaian proses hukum, yang menjerat petinggi BUMD PT Jasa Sarana.

Seiring dengan adanya kasus anyar di PT Jasa Sarana ini kata Dedi, mengindikasikan banyak tindakan yang merugikan keuangan daerah.

"Ya, kita mendukung upaya apapun untuk melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Dan itu menunjukkan bahwa, kalau saya selama ini bicara bahwa BUMD itu banyak sekali tindakan-tindakan yang diindikasikan merugikan keuangan daerah kemudian aset-aset daerah menjadi tidak jelas," ujar Dedi di Kota Bandung, Jumat 22 Agustus 2025.

"Karena hari ini terbukti sudah beberapa. Bukan hanya ini saja. Sebelumnya juga sudah ada. Artinya bahwa memang BUMD yang dijawab arti selama ini dikelola secara tidak baik dan dikelola untuk kepentingan diri dan kelompok," imbuhnya.

Dia mengatakan, seiring dengan adanya beragam kasus yang menimpa BUMD milik Pemprov Jabar ini, maka rekstrukturisasi wajib dilakukan.

"Keinginan gubernur adalah orang-orang yang baik yang duduk di situ dan profesional," ucapnya.

Sebelumnya direktur aktif dan mantan petinggi PT Jasa Sarana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang perusahaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025) kemarin.

Adapun tersangka dalam perkara ini yaitu direktur utama periode 2019-2022 M Hanif (MH) dan direktur utama periode 2022 hingga saat ini, Indrawan Sumantri (IS). Kejari Sumedang mencatat kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar. 

"Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah, yaitu berupa pajak tambang PT Jasa Sarana," ujar Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama dalam keterangan resminya.

Penetapan tersangka ini kata Adi, dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, surat serta petunjuk lainnya, dimana dalam proses pemeriksaan sebelumnya ditemukan dua modus yang dilakukan para pelaku. Adapun PT Jasa Sarana ini beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang dan izinnya sudah diperpanjang satu kali sejak tahun 2019 dan habis di 2024.

Modus yang pertama ungkap Adi, pelaku melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana jenis komoditas yang dilakukan penambangan mineral logam, bukan batuan.

"Kemudian modus yang kedua yaitu melakukan penambangan yang tidak sesuai izin usaha pertambangan, dimana dari kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Jasa Sarana ini, indikasi pertama, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar," jelasnya.

Disinggung soal kemungkinan ada pihak ASN yang terlibat dalam kasus ini, Andi belum mau berkomentar lebih jauh. Namun, dia memastikan jika nantinya ditemukan ada pihak lain yang terbukti terlibat, maka akan tetap diproses sesuai prosedur. 

"Tentunya masih kita kembangkan dan masih kita gali terus dalam penyidikan apa bila ada pihak-pihak lain yang terlibat yang berkontribusi dalam menimbulkan kerugian negara ini kami tidak akan segan-segan untuk menjadikan tersangka juga," katanya. 

Dalam proses pengembang nantinya akan difokuskan juga untuk mencari dampak kerugian negara lainnya dengan melibatkan ahli, auditor, serta barang bukti. Hanya saja, untuk saat ini memang baru ditemukan kerugian Rp3 miliar. 

"Tapi indikasi yang ditemukan sementara dari sektor perpajakan yang tidak disetorkan, kemudian IUP yang dieksplorasi di luar dari ketentuan mineralnya yang ditambang, maka potensi yang ditemukan sementara yaitu Rp3 miliar," ungkapnya.

Terhadap dua tersangka ini, Kejari Sumedang mengenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada pengusaha tambang atau pelaku usaha tambang lainnya agar segera mengharmonisasi seluruh perizinan jangan sampai ada yang ilegal dan saya mengimbau untu secara tertib dan taat dalam kontribusi membayar pajak terhadap daerah. Karena itu akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Sumedang," ujarnya.

Sebagai informasi, dua tersangka ini aktif di PT Jasa Sarana sejak saat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum memimpin Jawa Barat. Sementara, Pemprov Jabar kini tengah melakukan audit investigatif kepada seluruh BUMD. (Yuliantono)


Editor : Firda Rachmawati