Perda Pendidikan Bakal Diperbaharui, Reaktivasi SPP Menyeruak
Wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri menyeruak dalam rapat kerja rencana pembentukan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri menyeruak, dalam rapat kerja rencana pembentukan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Jawa Barat antara DPRD dan Dinas Pendidikan di Kantor DPRD Jabar, Selasa (7/7/2026).
Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang akan menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 harus mampu menjawab tantangan peningkatan mutu Pendidikan di Jabar.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi sekolah negeri saat ini adalah terbatasnya kemampuan pendanaan, dibanding kebutuhan riil untuk menghadirkan layanan Pendidikan yang berkualitas.
"Semua sepakat, bahwa di rancangan itu harus mampu mengakomodir semangat Pendidikan yang berkualitas. Nah, salah satu yang disampaikan adalah kesenjangan pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa per tahun," kata Yomanius usai rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Jabar, Biro Hukum, dan Biro Kesra.
Dia menjelaskan, kebutuhan biaya ideal Pendidikan untuk siswa SMA/SMK sekitar Rp4,5 juta per tahun. Namun, kemampuan pemerintah untuk membantu saat ini baru berada di kisaran 40 persen dari angka tersebut.
"Dipastikan tidak akan tercapai kalau pendapatan sekolahnya itu segitu-gitunya, hanya 40 persen bahkan hanya Rp1,6 juta dari kebutuhan Rp4,5 juta itu," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut dia, membuat sekolah kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan peningkatan mutu, mulai dari pengembangan kompetensi guru, penyediaan sarana dan prasarana, hingga dukungan terhadap kegiatan ekstrakurikuler dan kompetisi siswa.
Atas dasar itu, muncul gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah negeri sebagai salah satu sumber pendanaan tambahan yang dapat memperkuat kualitas layanan Pendidikan.
Meski demikian, Yomanius menegaskan skema tersebut tidak akan diterapkan secara seragam. DPRD Jabar menekankan prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan nantinya.
"Harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, jadi desil 1 sampai desil 5 lah ya, itu tidak dipungut biaya apa pun. Ya, termasuk SPP juga," tegasnya.
Sementara itu, siswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat dikenakan SPP secara bertingkat sesuai kondisi ekonominya.
"SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, 10 dan itu pun harus angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 itu harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6," katanya.
Menurut Yomanius, skema tersebut merupakan bentuk keadilan proporsional karena subsidi Pendidikan dapat lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menilai tambahan pendapatan dari SPP, berpotensi membantu sekolah meningkatkan kualitas pembelajaran secara signifikan.
"Nah, kalau misalkan reaktivasi ini berjalan, maka sesungguhnya kita menolong generasi muda untuk mendapatkan pembelajaran, mendapatkan ilmu lebih baik. Karena dengan reaktivasi itu maka akan ada peluang anggaran untuk meng-upgrade kualitas gurunya, kompetensi gurunya di-upgrade, kemudian meng-upgrade sarana prasarana," ucapnya.
Lebih jauh, Yomanius menegaskan tujuan utama dari usulan tersebut bukan sekadar menambah pemasukan sekolah, melainkan meningkatkan kualitas lulusan Pendidikan menengah di Jawa Barat agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
"Ultimate goal-nya adalah agar anak memiliki kualitas lebih baik ketimbang sekarang ini," katanya.
Meski isu reaktivasi SPP mulai mengemuka, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan masih berada pada tahap awal. Pansus yang akan dibentuk nantinya akan mendalami berbagai substansi regulasi, termasuk kemungkinan pengaturan skema pembiayaan Pendidikan yang dinilai lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan akses Pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Editor : Doni Ramdhani

