Penetapan Undang-undang Tentang Penyesuaian Pidana, Pemkot Bogor Evaluasi 124 Perda

Pemkot Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengevaluasi sebanyak 124 Peraturan Daerah (Perda) setelah penetapan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penetapan Undang-undang Tentang Penyesuaian Pidana, Pemkot Bogor Evaluasi 124 Perda
Pemkot Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengevaluasi sebanyak 124 Peraturan Daerah (Perda) setelah penetapan UU Nomor 1 Tahun 2026.

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengevaluasi sebanyak 124 Peraturan Daerah (Perda) setelah penetapan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Pemberlakuan regulasi nasional baru ini menjadi titik balik relasi Pusat-Daerah dari paradigma represif menuju restorative dan ultimum remedium. 

"Diskursus publik menghangat seiring perubahan mendasar dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kini merujuk pada UU nomor 1 tahun 2026 sebagaimana adanya KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Kami menyoroti adanya kriminalisasi terhadap pelaku melalui ancaman Pidana kurungan di Perda dan sekarang secara resmi diakhiri," ungkap Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/2026) pagi. 

Alma memaparkan, urgensi revisi total terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). UU nomor 1 tahun 2026 adalah legal resetting terkait frase Pidana kurungan di Perda bukan lagi sanksi hukum. Instrumen sanksi yang berlaku menjadi denda administratif, kerja sosial dan pencabutan izin. 

"Batas waktu sinkronisasi seluruh Perda Kota Bogor sampai tanggal 2 Januari 2027. Ini mandatory, bukan diskresi. Dari 124 Perda, sebanyak 75 Perda tengah menjalani audit substansi sanksi. Prioritas diberikan pada Perda yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan ketertiban," paparnya. 

Alma menjelaskan, untuk contohnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat. Pasal yang mengancam kurungan 3 bulan harus dicabut. 

"Kami konversi ke denda administratif Kategori II KUHP, maksimal Rp10 juta, agar proporsional dan berkeadilan. Kamibmenggarisbawahi konsekuensi hukum yang tegas. Lewat 2 Januari 2027, Perda yang belum disesuaikan batal demi hukum. Karena itu, perubahan ini harus segera diinternalisasi ke dalam SOP dan Peraturan Wali Kota. Tidak ada ruang bagi abuse of power dalam penegakan Perda. Pendekatannya bergeser dari penindakan menjadi pembinaan dan pemulihan," jelasnya. 

Alma menerangkan, saat ini analisis dan evaluasi Produk Hukum Daerah sedang berlangsung di Bagian Hukum dan HAM. Dirinya langsung mempimpin untuk merumuskan Pedoman Denda Administratif. Dokumen ini akan menjadi legal basis teknis bagi PPNS, termasuk Satpol PP dalam menerapkan sanksi Perda di lapangan.

"Reformasi ini tidak bisa berjalan soliter. Butuh ekosistem yang kuat melalui kolaborasi akademisi, praktisi, legislatif, eksekutif, hingga edukasi kepada komponen masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan kepentingan menindas," tegasnya.***


Editor : JakaPermana