Pembebasan Lahan Jalan R3 Bogor Belum Tuntas, Warga Siapkan Langkah Hukum
Pembebasan lahan Jalan R3 Kota Bogor belum tuntas. Warga menunggu proses constatering di PN Bogor dan menyiapkan gugatan jika eksekusi dilakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali mencuat. Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek tersebut mengaku hingga kini masih belum mendapatkan penyelesaian terkait proses pembebasan lahan.
Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikannya secara langsung kepada Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau progres pembangunan Jalan R3.
Dalam kesempatan tersebut, Suhendi menyampaikan masih adanya persoalan terkait lahan miliknya serta sejumlah warga lain yang belum tuntas dalam proses pembebasan.
"Saya berharap ada solusi terbaik dari Pemkot Bogor yang tentunya jangan sampai merugikan warga," ungkap Suhendi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Warga Berharap Pemkot Bogor Berikan Solusi
Suhendi mengaku tetap optimistis Pemerintah Kota Bogor dapat menyelesaikan persoalan pembebasan lahan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia berharap proses penyelesaian tidak menimbulkan kerugian bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tersebut.
"Saya yakin Wali Kota Bogor orang yang bijak dan lurus serta tidak akan merugikan warganya," katanya.
Persoalan pembebasan lahan menjadi salah satu tantangan dalam kelanjutan pembangunan Jalan R3 yang ditargetkan menjadi jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Kota Bogor.
Warga Tunggu Proses Eksekusi di PN Bogor
Sementara itu, kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mengatakan Wali Kota Bogor telah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak persoalan pembebasan lahan R3.
Namun, proses hukum terkait lahan tersebut masih berjalan. Warga saat ini menunggu tahapan proses eksekusi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Menurut Dwi, pada pekan depan akan dilakukan proses pencocokan atau constatering terhadap objek lahan yang akan dieksekusi.
"Pada pekan depan akan dilakukan proses pencocokan atau constatering terhadap objek yang akan dieksekusi. Proses constatering tersebut adalah proses yang terpenting dalam menentukan apakah benar terhadap objek lahan tersebut bisa dilakukan eksekusi atau tidak," papar Dwi.
Ia menjelaskan, constatering bertujuan memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam proses eksekusi dengan kondisi objek di lapangan.
Tahapan tersebut dinilai penting sebelum proses eksekusi dilanjutkan.
Warga Siapkan Gugatan Jika Eksekusi Dilakukan
Dwi mengatakan, apabila surat eksekusi nantinya diterbitkan, warga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
"Apabila memang surat eksekusi itu terbit, maka warga pun akan melakukan gugatan atas proses eksekusi itu," jelasnya.
Menurut Dwi, terdapat persoalan administrasi yang dinilainya perlu diperiksa kembali, khususnya berkaitan dengan proses konsinyasi yang berlangsung pada 2015.
"Karena saya menilai adanya kecacatan administrasi dalam proses konsinyasi yang terjadi pada tahun 2015. Nanti akan kita ungkap semua dalam gugatan tersebut," tuturnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi gugatan apabila proses eksekusi terhadap lahan warga benar-benar dilaksanakan.
Pembangunan R3 Bogor Terus Berproses
Di tengah persoalan pembebasan lahan, pembangunan Jalan R3 Kota Bogor tetap berproses. Pemkot Bogor sebelumnya menyatakan proyek tersebut menjadi salah satu upaya mengurai kemacetan, terutama dengan membuka konektivitas dari kawasan Katulampa menuju Wangun dan Jalan Raya Tajur.
Pemerintah Kota Bogor juga tengah mengupayakan penyelesaian sejumlah persoalan administrasi pertanahan sekaligus menyiapkan tahapan pembangunan lanjutan.
Penyelesaian persoalan lahan menjadi penting agar pembangunan Jalan R3 dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.***
Editor : JakaPermana

