DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Perda Digital, Metode Omnibus Jadi Terobosan Baru

DPRD mendorong penerapan metode omnibus dan digitalisasi guna menciptakan regulasi yang lebih terintegrasi dalam Raperda Digital

DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Perda Digital, Metode Omnibus Jadi Terobosan Baru
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang produk hukum daerah dengan konsep baru.

INILAHKORAN.ID - Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang produk hukum daerah dengan konsep baru. 

Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong penerapan metode omnibus dan digitalisasi guna menciptakan regulasi yang lebih terintegrasi serta memperluas partisipasi masyarakat.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim  mengatakan, metode omnibus dipilih agar sejumlah aturan yang saling berkaitan dapat disatukan dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif.

“Langkah ini diambil agar beberapa aturan terkait dapat disatukan dalam satu payung hukum yang komprehensif,” ujar Lukman, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut juga diarahkan pada digitalisasi produk hukum daerah. Upaya itu dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengikuti proses penyusunan kebijakan, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga produk hukum lainnya.

“Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat secara inklusif. Aspirasi warga menjadi bagian penting dalam pembentukan produk hukum yang sehat,” ungkapnya.

Dalam skema yang sedang disiapkan, masyarakat nantinya dapat menyampaikan masukan melalui dua jalur, yakni daring dan luring. Jalur daring dilakukan melalui platform digital berbasis internet agar masyarakat bisa memantau rancangan aturan serta menyampaikan usulan secara langsung.

Sementara jalur luring, tetap dipertahankan melalui forum tatap muka, diskusi publik, dan ruang dialog secara langsung dengan masyarakat.

“Pada prinsipnya kombinasi jalur daring dan luring ini diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan publik dalam setiap tahapan pembahasan, mulai dari penyusunan draf hingga pembahasan akhir,” jelasnya.
politikus PKB tersebut.

Lukman menambahkan, modernisasi sistem penyusunan produk hukum diperlukan. Ini agar regulasi daerah lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif. 


Editor : Ahmad Sayuti