Tiga Raperda Disahkan DPRD Cirebon, Peran Penting Perkuat Layanan Publik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengesahan ini menjadi penanda dimulainya tahap implementasi kebijakan strategis di berbagai sektor.
Tiga regulasi yang disetujui meliputi bidang administrasi kependudukan, perlindungan sektor kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Seluruh Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan di panitia khusus (pansus) masing-masing.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengakui, pengesahan ini belum menjadi akhir dari proses legislasi. Dia menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan bupati (perbup) sebagai aturan teknis agar kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Perda yang sudah disahkan harus segera ditindaklanjuti dengan regulasi turunan. Tanpa itu, implementasi di masyarakat tidak akan optimal,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Terpisah, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyambut positif langkah legislatif tersebut. Dia menilai, ketiga perda memiliki peran penting dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, regulasi di sektor koperasi dan usaha mikro diarahkan untuk memperkuat pelaku usaha kecil melalui peningkatan kapasitas dan kelembagaan. Sementara itu, pembenahan administrasi kependudukan menjadi prioritas guna memastikan data warga lebih akurat dan terintegrasi.
“Data kependudukan yang valid sangat menentukan ketepatan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial,” kata dia.
Di sisi lain akunya, sektor kelautan dan perikanan juga menjadi perhatian. Perlindungan terhadap nelayan kecil, pembudidaya ikan, serta petambak garam dinilai dapat memperkuat basis ekonomi masyarakat pesisir sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
"Pemerintah daerah berharap, ketiga perda yang telah disahkan ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih konkret dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Cirebon," tukasnya.***
Editor : JakaPermana

