Darurat Sosial, DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga

Lonjakan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir dan kekhawatiran atas dampak sosial era digital mendorong DPRD Jabar menyiapkan langkah regulatif melalui Raperda.

Darurat Sosial, DPRD Jabar Siapkan Raperda Perlindungan Keluarga
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah memastikan pihaknya tengah menyiapkan Raperda tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang serta dampak negatif era digital. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Isu ketahanan keluarga di Jabar memasuki babak baru. Lonjakan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir serta kekhawatiran atas dampak sosial era digital mendorong DPRD Jabar menyiapkan langkah regulatif melalui rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sorotan itu mencuat usai audiensi antara Komisi V DPRD Jabar dan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Ketua GiGa Indonesia Euis Sunarti mengungkap data yang dinilai mengkhawatirkan, termasuk tingginya angka LGBT yang disebut mencapai sekitar 302 ribu orang di Jabar.

Sisi lain, data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jabar menunjukkan tren kenaikan signifikan kasus HIV. Jika sebelumnya penambahan tahunan relatif stabil di kisaran 5.000 kasus, sejak 2022 grafik melonjak tajam.

Pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, meningkat menjadi 9.710 kasus pada 2023, dan kembali naik hingga 10.405 kasus pada akhir 2024. Secara kumulatif, lonjakan ini disebut mencapai sekitar 100 persen dibanding periode sebelumnya.

Merespons kondisi tersebut, DPRD Jabar bergerak cepat. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah memastikan pihaknya tengah menyiapkan Raperda tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang serta dampak negatif era digital.

“Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini,” ujar Siti di Kota Bandung, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, Raperda tersebut akan diusulkan sebagai inisiatif DPRD, khususnya Komisi V, dan ditargetkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Urgensi pembentukan aturan ini, kata Siti, tidak hanya didasarkan pada dinamika sosial terkini. Tetapi juga karena sejumlah kabupaten/kota di Jabar telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

“Sehingga memang perlu dan sudah sangat mendesak. Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut bisa menjawab persoalan soal perilaku seksual menyimpang dampak negatif era digital saat ini,” ucapnya.

Dia menambahkan, tingginya angka kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual dinilai berdampak langsung pada ketahanan keluarga, terutama terhadap anak-anak.

Dalam audiensi tersebut, GiGa Indonesia secara tegas mendorong percepatan pembentukan regulasi yang dinilai mampu memberikan perlindungan, khususnya melalui langkah-langkah preventif.

“Mereka (GiGa Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga. khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani