Pansus II 'Tersandung' di Bamus, Raperda BMD Gagal Masuk Paripurna

Pansus II DPRD Kabupaten Bandung menyoroti gagalnya Raperda BMD di Bamus

Pansus II 'Tersandung' di Bamus, Raperda BMD Gagal Masuk Paripurna
Anggota Pansus II yang juga anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi

INILAHKORAN.ID - Upaya Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) kandas di tengah jalan. Raperda strategis itu gagal diparipurnakan setelah tidak mendapat persetujuan dalam forum Badan Musyawarah (Bamus).

Anggota Pansus II yang juga anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, menyebut keputusan itu menjadi pukulan serius bagi upaya pembenahan tata kelola aset daerah.

“Padahal substansi Raperda BMD ini sangat strategis, terutama untuk menjawab persoalan pengelolaan aset, termasuk digitalisasi dan optimalisasi pemanfaatannya,” kata Yadi, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, penolakan di tingkat Bamus bukan sekadar menghentikan proses administratif, tetapi berpotensi menghambat langkah progresif pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

Ia menilai, situasi ini menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan yang belum menemukan titik temu antar pemangku kepentingan. Padahal, proses penyusunan Raperda telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak dan berbasis kebutuhan riil daerah.

“Seharusnya rapat paripurna Kamis (30/4/2026) itu ditunda terlebih dahulu, bukannya Pansus II-nya yang  langsung dihentikan di Bamus,” ujarnya.

Pansus II, lanjut Yadi, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak boleh menjadi akhir. Justru harus menjadi alarm keras adanya persoalan dalam mekanisme pengambilan kebijakan di DPRD.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik terkait alasan penolakan Raperda tersebut.

“Publik berhak tahu alasan penolakan secara terbuka dan rasional, bukan keputusan tertutup yang minim penjelasan,” tegasnya.

Lebih jauh, Yadi mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, pengelolaan barang milik daerah berpotensi terus bermasalah, mulai dari administrasi yang tidak tertib hingga potensi kebocoran aset.

“Menolak regulasi yang bertujuan memperbaiki itu sama saja membiarkan masalah terus berulang,” ujarnya.

Pansus II pun mendorong adanya komunikasi dan konsolidasi yang lebih solid ke depan, agar kebijakan strategis tidak kembali mandek, dan Raperda BMD dapat diwujudkan menjadi regulasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.


Editor : Ahmad Sayuti