DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah, Pansus XV Siapkan Regulasi Baru Berbasis Lapangan

DPRD Jabar tengah menggodok regulasi baru persoalan sampah yang masih menyisakan PR

DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah, Pansus XV Siapkan Regulasi Baru Berbasis Lapangan
Wakil Ketua Pansus XV DPRD Jabar, Muhamad Rizky

 INILAHKORAN.ID - Persoalan sampah yang terus membebani sejumlah daerah di Jawa Barat, kini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian terbatas, tingginya volume sampah harian, hingga tantangan pengelolaan yang belum terintegrasi dinilai memerlukan langkah regulatif yang lebih tegas dan adaptif.

Atas dasar itu, Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat tengah menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Salah satu fokus utama pembahasan, penguatan aspek penanganan dan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi persoalan lintas wilayah.

Wakil Ketua Pansus XV DPRD Jabar, Muhamad Rizky mengatakan,pembahasan Ranperda saat ini secara khusus menyoroti Bab IV yang mengatur penanganan sampah

Menurutnya, isu tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral semata, melainkan tantangan lingkungan yang membutuhkan solusi komprehensif.

"Alhamdulillah hari ini pembahasan berjalan dengan baik. Kami fokus pada Bab IV terkait penanganan sampah karena persoalan ini menjadi isu yang sangat krusial di Jawa Barat. Oleh karena itu, Pansus XV berupaya memformulasikan regulasi yang nantinya benar-benar dapat mendukung penanganan dan pengelolaan sampah di Jawa Barat secara lebih optimal," ujar Rizky dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi yang kuat menjadi instrumen penting untuk mendorong efektivitas sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan di sumber, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. 

DPRD Jabar ingin memastikan, kebijakan yang lahir nantinya mampu memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan.

Selain itu, pembahasan Ranperda juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup secara menyeluruh. Sebab, persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu masalah kesehatan, sosial, hingga ekonomi apabila tidak ditangani secara serius.

Rizky menegaskan, hasil temuan dan masukan yang diperoleh langsung dari TPA Sarimukti akan menjadi bahan strategis dalam penyempurnaan substansi Ranperda. Dengan pendekatan berbasis kondisi faktual di lapangan, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih implementatif dan tidak berhenti pada tataran administratif.

"Masukan dari hasil kunjungan lapangan di TPA Sarimukti akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda agar implementasinya dapat menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat," tandasnya.

Melalui penyusunan Ranperda tersebut, DPRD Jawa Barat berupaya menghadirkan payung hukum yang mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terpadu, sekaligus menjadi jawaban atas meningkatnya tekanan lingkungan yang dihadapi daerah-daerah. 


Editor : Ahmad Sayuti