DPRD Jabar Minta Petani Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Jangan Dijual di Atas HET

DPRD Jabar meminta petani mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar harga sesuai HET. Alokasi pupuk Jabar 2026 mencapai 1,07 juta ton.

DPRD Jabar Minta Petani Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Jangan Dijual di Atas HET
Seorang petani tengah merawat lahan pesawahan. DPRD Jabar meminta masyarakat dan petani ikut mengawasi pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi di lapangan.

INILAHKORAN.ID - DPRD Provinsi Jawa Barat meminta masyarakat, khususnya petani, ikut mengawasi penyaluran dan perdagangan pupuk bersubsidi di lapangan.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen benar-benar dirasakan petani.

Jangan sampai harga pupuk bersubsidi telah diturunkan pemerintah, tetapi di tingkat kios masih dijual dengan harga lama atau bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Saeful Bahri, mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus lebih masif menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada petani serta seluruh jaringan penyalur pupuk bersubsidi.

"Jangan sampai kebijakan pusat yang bagus ini tidak sampai ke bawah. Masyarakat dan termasuk juga kawan-kawan media harus turut mengawasi dan melaporkannya kepada kami dan juga kepada pemerintah jika masih ada yang jual pupuk bersubsidi dengan harga lama," kata Saeful kepada INILAHKORAN.ID di Soreang, Jumat (28/8/2026).

Menurut Saeful, petani yang menemukan kios atau toko resmi menjual pupuk bersubsidi di atas HET harus segera melaporkannya kepada pemerintah maupun DPRD.

Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga biaya produksi sekaligus produktivitas pertanian.

"Kami di DPRD Jabar akan terus mengawalnya. Jangan sampai petani tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan penurunan harga ini," tegasnya.

Besarnya kebutuhan pupuk bersubsidi di Jawa Barat membuat pengawasan distribusi menjadi semakin penting.

Pada 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk Jawa Barat mencapai 1.070.997 ton. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyalurannya tercatat 589.991 ton atau sekitar 55 persen dari total alokasi.

Dari total realisasi tersebut, penyaluran terdiri atas 295.037 ton urea, 292.619 ton NPK Phonska, 331 ton ZA, dan 2.004 ton pupuk organik.

Secara rata-rata, Jawa Barat membutuhkan sekitar 89.250 ton pupuk bersubsidi per bulan jika total alokasi tahunan dibagi rata selama 12 bulan.

Namun, kebutuhan riil petani tidak selalu sama setiap bulan karena sangat bergantung pada musim tanam, luas lahan, komoditas, serta rekomendasi pemupukan.

Sebagai gambaran, data Kementerian Pertanian sebelumnya menunjukkan alokasi pupuk urea bersubsidi Jawa Barat mencapai 634.990 ton pada 2024. Angka tersebut menunjukkan Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan kebutuhan pupuk bersubsidi terbesar di Indonesia.

Sementara itu, kebutuhan pupuk bersubsidi Jawa Barat pada 2023 tercatat 942.508 ton, terdiri atas 603.137 ton urea, 338.690 ton NPK, dan 681 ton NPK khusus.

Saeful menilai besarnya kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut harus diikuti dengan sistem distribusi yang transparan dan pengawasan berlapis, mulai dari tingkat distributor hingga kios pengecer.

Pemerintah sebelumnya menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Penurunan tersebut membuat harga pupuk urea bersubsidi turun dari sebelumnya Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.

Kemudian, harga pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sedangkan pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Dengan adanya penurunan harga tersebut, Saeful meminta seluruh pihak tidak mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan pemerintah.

"Kalau masih ada yang menjual di atas HET, jangan diam. Laporkan. Ini hak petani dan harus sampai kepada petani dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa agar potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat segera diketahui dan ditindak.

"Jangan hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Petani juga harus menjadi mata dan telinga di lapangan. Kalau ada kejanggalan, segera laporkan," ujar


Editor : Ahmad Sayuti