Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Jabar Capai 402.715 ton

Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani di wilayah Jawa Barat mencapai 402.715,72 ton pada Juni 2022, kata VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Andi Komara saat dihubungi di Karawang, Jumat 2 September 2022.

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Jabar Capai 402.715 ton
Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani di wilayah Jawa Barat mencapai 402.715,72 ton pada Juni 2022, kata VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Andi Komara saat dihubungi di Karawang, Jumat 2 September 2022./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung- Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani di wilayah Jawa Barat mencapai 402.715,72 ton pada Juni 2022, kata VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Andi Komara saat dihubungi di Karawang, Jumat 2 September 2022.

Ia mengatakan realisasi penyaluran pada Juli dan Agustus 2022 masih dalam tahap verifikasi faktual, agar datanya bisa lebih akurat.

Penyaluran pupuk hingga Juni 2022 yang mencapai 402.715,72 ton itu terdiri atas 279.744,9 ton pupuk urea, NPK sebanyak 101.535.2 ton, dan pupuk organik mencapai 21.435,62 ton.

Sementara itu realisasi atau serapan pupuk di Jawa Barat pada tahun 2021 mencapai 642.815.823,769 ton yang terdiri atas pupuk urea 394.058.836,769 ton, NPK 191.904.374 ton dan pupuk organik 56.852.613 ton.

Andi mengimbau seluruh distributor dan pemilik kios pupuk resmi selalu mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Dikatakannya, Pupuk Kujang tidak akan segan-segan untuk menindak tegas distributor jika melakukan penyimpangan.

Pupuk Kujang juga secara berkala berkoordinasi dengan KP3 dan terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

Menurut dia, Pupuk Kujang selalu siap mendistribusikan pupuk subsidi ke seluruh wilayah Jawa Barat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022. *** (antara)


Editor : JakaPermana