Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, PKC dan 132 Distributor Teken SPJB

Belum lama ini, PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) mengumpulkan perwakilan dari 132 distibutor resmi pupuk subsidi yang ada di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. 

Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, PKC dan 132 Distributor Teken SPJB
net

INILAH, Bandung - Belum lama ini, PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) mengumpulkan perwakilan dari 132 distibutor resmi pupuk subsidi yang ada di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. 

Para distributor itu dikumpulkan untuk menguatkan komitmen melalui surat perjanjian jual beli (SPJB). 

Adapun kerja sama yang dimaksud yaitu hal penyaluran pupuk bersubsidi hingga tingkat petani. Selain itu, tujuan penandatangan perjanjian ini, juga tak lain untuk mengingatkan kembali tugas dan fungsi para distributor ini terkait pelayanan terbaik untuk distribusinya. 

Baca Juga : Mahasiswa Lulusan XL Future Leaders Kudu Miliki Penguasaan Solusi Digital Mumpuni

Sekretaris Perusahaan PKC Ade Cahya Kurniawan menjelaskan, pupuk bersubsidi harus benar-benar disalurkan pada yang berhak. Untuk itu, melalui penandatanganan kerja sama diharapkan bisa memperkuat pengawasan penyaluran pupuk.

“Pupuk subsidi, harus terserap dengan optimal dan tepat sasaran. Kemudian, harus dirasakan langsung oleh petani. Serta, punya nilai tepat manfaat,” ujar Ade, Rabu (27/1/2021).

Ade menjelaskan, dalam SPJB tersebut ada tiga poin yang ditekankan manajemen kepada distributor. Antara lain, memastikan dan memberlakukan alokasi pupuk subsidi untuk petani sesuai sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). 

Baca Juga : Pasca Gempa Majene dan Mamuju, Pos Indonesia Tetap Beroperasi 

Poin kedua yakni memanfaatkan kartu tani sebagai media transaksi pembelian pupuk subsidi. Selain itu, pemerintah melakukan perubahan formula Phonska 15-15-15 (subsidi) menjadi formula NPK 15-10-12.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani