Terhambat Perda MI, Program 5 Hari Belajar SD di Kabupaten Cirebon Belum Diterapkan

Pemkab Cirebon belum menerapkan lima hari belajar tingkat SD karena terganjal Perda

Terhambat Perda MI, Program 5 Hari Belajar SD di Kabupaten Cirebon Belum Diterapkan
Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto menyebutkan program lima hari sekolah untuk SD tidak bisa diterapkan karena terhambat Perda MI

INILAHKORAN.ID - Rencana penerapan program lima hari belajar untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon dipastikan belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang menjadi kendala utama kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto, mengaku  pihaknya sejak awal tidak pernah merancang program lima hari belajar untuk tingkat SD.

“Untuk SD kita tidak pernah mewacanakan 5 hari belajar, karena kita punya Perda MI. Dan kami sudah menjelaskan semuanya ke DPRD terkait program tersebut sehingga kami mohon maaf untuk SD belum bisa melaksanakan kegiatan 5 hari belajar,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Namun akunya,  untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), program lima hari belajar mulai diterapkan di sejumlah sekolah negeri. Beberapa di antaranya adalah SMPN 1 Sumber, SMPN 1 Talun, SMPN 1 Susukan, dan SMPN 2 Palimanan.

Roni menjelaskan, penerapan program tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh SMPN yang akan mengajukan untuk 5 hari belajar tersebut. Di antaranya adalah adanya tempat ibadah untuk menampung pelaksanaan sholat Jumat,” ungkapnya.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pendukung yang memadai. Dinas Pendidikan, lanjut Roni, telah membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap sekolah yang mengajukan program tersebut.

“Jadi nanti ada tim verifikasi kriteria untuk 5 hari belajar tersebut. Sistem pembelajaran pun nantinya akan dimaksimalkan selama Senin hingga Jumat,” jelasnya.

Roni juga membantah anggapan program lima hari belajar akan berdampak negatif terhadap siswa. Ia menilai, selama hari efektif sekolah, aktivitas siswa tetap berada dalam pengawasan pihak sekolah.

“Tinggal dua hari yakni Sabtu dan Minggu itu baru di bawah kendali orang tua. Kalau Senin sampai Jumat pasti sampai sore dan di bawah kendali pihak sekolah,” tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti