Berpotensi Tumpang Tindih, Pemkot dan DPRD Cimahi Cabut 8 Perda Tak Relevan

Pemkot Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi secara resmi mencabut delapan Perda yang dinilai sudah tidak relevan, berpotensi tumpang tindih, serta tidak selaras.

Berpotensi Tumpang Tindih, Pemkot dan DPRD Cimahi Cabut 8 Perda Tak Relevan
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan penyederhanaan regulasi dilakukan agar aturan harus tepat, sederhana, dan bermanfaat. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi secara resmi mencabut delapan peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan, berpotensi tumpang tindih, serta tidak selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, keberadaan regulasi bukanlah tujuan akhir pemerintahan, namun instrumen untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, memperlancar pelayanan publik, dan mengarahkan pembangunan. 

"Dalam pemerintahan yang baik, mengetahui kapan sebuah aturan harus dihentikan sama pentingnya dengan mengetahui kapan sebuah aturan harus dibuat," kata Ngatiyana, Kamis (3/9/2026).

Ngatiyana menilai, mempertahankan aturan yang sudah tidak relevan justru dapat menjadi beban, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. 

"Pencabutan delapan Perda tersebut mencakup berbagai bidang urusan pemerintahan daerah, yaitu pengelolaan air tanah, kelurahan, penataan pedagang kaki lima, sistem perencanaan pembangunan, tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, perlindungan konsumen, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan," sebutnya.

"Kedelapan Perda ini dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan nasional maupun kebutuhan masyarakat saat ini," sambungnya.

Ngatiyana menerangkan, pencabutan ini bukan berarti mengabaikan substansi yang selama ini diatur, namun untuk memastikan setiap urusan pemerintahan tetap memiliki landasan hukum yang kuat namun berada dalam kerangka regulasi yang mutakhir dan dapat dilaksanakan secara efektif. 

Dia menyebut, ada empat makna penting di balik langkah ini, yakni penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, efisiensi birokrasi dan transparansi demokrasi.

"Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang memiliki aturan paling banyak. Pemerintahan yang baik merupakan pemerintahan yang memiliki aturan yang tepat, jelas, sederhana dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tegasnya. 

Tak cuma itu, lanjut Ngatiyana, pencabutan Perda juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi, di mana energi aparatur tidak habis untuk membaca dan menafsirkan aturan usang, melainkan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan. 

"Kami berharap langkah ini menjadi awal dari praktik tata kelola yang semakin tertib secara hukum, efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga Kota Cimahi," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani