PT CAPP Klarifikasi Aduan Warga Melong Cimahi, Sebut Isu Limbah Perlu Bukti Ilmiah

PT CAPP memberikan klarifikasi soal aduan warga Melong, Cimahi Selatan. Perusahaan menyebut hasil pemeriksaan lingkungan Juli 2026 memenuhi baku mutu.

PT CAPP Klarifikasi Aduan Warga Melong Cimahi, Sebut Isu Limbah Perlu Bukti Ilmiah
Kuasa Hukum PT CAPP, Stefanus Gultom (kiri) klarifikasi aduan warga Melong: belum ada bukti ilmiah dugaan pencemaran, bangunan baru milik pihak lain yang sudah punya PBG.

INILAHKORAN.ID-Kuasa Hukum PT Cipta Aneka Pangan Prima (PT CAPP), Stefanus Gultom, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai Aduan Warga di kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1, 3 dan 4 DPRD Kota Cimahi pada Sabtu (31/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat RT05/28, Melong Green.

Stefanus mengatakan sejumlah tudingan yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dugaan Lingkungan'>Pencemaran Lingkungan, belum disertai bukti ilmiah yang menurut pihak perusahaan memadai.

Selain itu, isu mengenai dugaan penekanan melalui pendekatan premanisme maupun keterlibatan oknum aparat juga disebut belum disertai bukti pendukung.

"Kami ingin meluruskan bahwa isu-isu yang beredar belakangan ini sebagian besar merujuk pada peristiwa yang sudah terjadi dan diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya, bukan kondisi terkini," kata Stefanus saat ditemui, Senin (31/8/2026).

PT CAPP Klaim Aktif Berkomunikasi dengan Warga

Stefanus mengatakan PT CAPP telah membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar sejak 2021.

Selain komunikasi, perusahaan juga menyebut telah memberikan sejumlah kontribusi kepada Lingkungan sekitar.

Salah satunya berupa bantuan pembangunan sumur artesis di Lingkungan RW28 dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Menurut Stefanus, kontribusi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun hubungan dengan masyarakat yang berada di sekitar kawasan operasional.

Pernah Kena Sanksi soal Roasting Cokelat

Meski membantah sejumlah isu yang berkembang, Stefanus mengakui PT CAPP memang pernah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sanksi tersebut berkaitan dengan aktivitas pemanggangan atau roasting cokelat yang dinilai menimbulkan persoalan berupa kebisingan dan bau.

Namun, menurut Stefanus, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti perusahaan.

PT CAPP disebut telah menghentikan aktivitas pemanggangan secara total sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap sanksi tersebut.

Selain itu, dokumen pengelolaan Lingkungan (DPLH) terbaru per Juli 2026 disebut telah dinyatakan memenuhi standar baku mutu berdasarkan pemeriksaan lapangan.

Bangunan Baru Bukan Milik PT CAPP

Stefanus juga memberikan penjelasan mengenai bangunan baru yang menjadi sorotan masyarakat.

Menurut dia, bangunan tersebut bukan milik PT CAPP, melainkan dibangun oleh PT Sarana Inti Jaya Gemilang.

Perusahaan tersebut disebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Stefanus menjelaskan PT Sarana Inti Jaya Gemilang merupakan mitra bisnis PT CAPP.

Rencananya, bangunan tersebut akan digunakan sebagai gudang pengepakan dan mess karyawan.

"DPRD dijadwalkan mengundang pihak PT Sarana Inti Jaya Gemilang dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses perizinan dan rencana aktivitasnya," ungkapnya.

Hasil Pemeriksaan Lingkungan Juli 2026

Sementara itu, Stefanus menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas Lingkungan terbaru pada Juli 2026, parameter Limbah berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan.

Meski demikian, DPRD Kota Cimahi tetap meminta dilakukan pengecekan ulang dalam waktu dekat.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Lingkungan dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, persoalan Lingkungan antara perusahaan dan masyarakat belum sepenuhnya dianggap selesai.

Garis Sempadan Sungai Masih Jadi Persoalan

Salah satu persoalan yang hingga kini belum menemukan titik temu adalah mengenai penetapan garis sempadan sungai di lokasi tersebut.

Persoalan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara pihak-pihak terkait.

DPRD Kota Cimahi berencana kembali memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat untuk mencari penyelesaian.

"Jadi pihak DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam dua minggu ke depan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak," tandas Stefanus.

Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan, sekaligus memastikan aspek Lingkungan serta legalitas bangunan di kawasan Melong tetap sesuai ketentuan.***


Editor : JakaPermana