Evaluasi Pengadaan Seragam, Disdik Cimahi Panggil 16 Kepala SMP Negeri

Polemik pengadaan seragam sekolah di Cimahi dievaluasi Disdik. Sebanyak 16 kepala SMP Negeri dipanggil, sementara tujuh sekolah belum sosialisasi.

Evaluasi Pengadaan Seragam, Disdik Cimahi Panggil 16 Kepala SMP Negeri
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Reni Herawati akui telah panggil 16 kepsek SMP di Cimahi soal jual beli seragam sekolah.

INILAHKORAN.ID - Polemik pengadaan seragam sekolah di sejumlah satuan pendidikan di Kota Cimahi mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi

Pasalnya, Disdik telah memanggil seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi dikumpulkan dalam rapat evaluasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan seragam berjalan sesuai aturan, transparan dan tidak membebani maupun merugikan orang tua serta peserta didik. 

"Kebijakan seragam bukan tanpa dasar hukum, namun pelaksanaannya harus tetap menjamin kebebasan orang tua dan tidak boleh memaksa pembelian di tempat tertentu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Reni Herawati, Kamis (27/8/2026).

Reni menjelaskan, rapat evaluasi yang digelar pada Senin lalu dihadiri oleh 16 kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi, serta melibatkan perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) mengingat persoalan serupa juga muncul di jenjang tersebut. 

Ia menuturkan, pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengadaan seragam agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Senin kemarin kami telah mengumpulkan 16 kepala SMP Negeri dan Ketua K3S SD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan seragam sekolah," jelasnya.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," sambungnya.

Dasar Hukum Jelas, Namun Masih Ada Sekolah Belum Sosialisasi

Reni menerangkan, penggunaan seragam khas daerah maupun batik sekolah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2010 serta regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2023. 

"Kedua peraturan tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk menetapkan seragam khas sesuai identitas masing-masing, sehingga kebijakan seragam di SMP Negeri Kota Cimahi bukan tanpa alasan," terangnya.

Namun di sisi lain, lanjut Reni, evaluasi menemukan fakta yang perlu dibenahi, dari 16 SMP Negeri yang dievaluasi, sebanyak tujuh sekolah belum melakukan sosialisasi kebijakan seragam kepada orang tua maupun peserta didik. 

Menurutnya, kondisi ini dinilai menjadi akar munculnya keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. 

"Kendala yang menyebabkan hal tersebut antara lain ketersediaan aula untuk kegiatan sosialisasi maupun rencana sekolah yang menggabungkan sosialisasi dengan agenda kegiatan lainnya," ucapnya.


Editor : Ahmad Sayuti