Disdik Cimahi: Sekolah Dilarang Paksa Orang Tua Beli Seragam di Tempat Tertentu
Disdik Kota Cimahi melarang sekolah memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Orang tua bebas menjahit atau membeli di tempat lain.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengeluarkan aturan tegas untuk seluruh satuan pendidikan terkait larangan memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam sekolah di tempat tertentu, termasuk koperasi sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Reni Herawati mengatakan, mekanisme penyediaan seragam melalui koperasi yang selama ini diterapkan semata-mata bertujuan menjaga keseragaman desain dan identitas sekolah dan sama sekali bukan dimaksudkan sebagai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan.
Ia mengungkapkan, orang tua tetap memiliki kebebasan penuh untuk menjahit sendiri atau membeli seragam di tempat lain, sepanjang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.
"Kami tegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu," kata Reni, Kamis (27/8/2026).
"orang tua memiliki hak untuk memperoleh atau menjahit seragam sendiri selama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," sambungnya.
Reni menjelaskan, kebijakan ini menjadi jawaban langsung terhadap keresahan yang berkembang di kalangan orang tua murid, terutama yang merasa terbebani dengan kewajiban membeli seragam di tempat yang ditentukan sekolah dengan harga yang dinilai bervariasi dan tidak selalu transparan.
"Kami tegaskan, kebijakan seragam haruslah memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya menambah beban ekonomi keluarga," jelasnya.
Tidak Ada Siswa yang Tertinggal, Skema Bantuan Disiapkan bagi Keluarga Kurang Mampu
Lebih dari sekadar larangan memaksa pembelian, sambung Reni, Disdik Kota Cimahi juga memastikan kondisi ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta didik untuk mendapatkan seragam sekolah.
Ia menyebutkan, berbagai skema bantuan telah disiapkan untuk menjamin kesetaraan, mulai dari subsidi silang antarwarga, dukungan dari Baznas, hingga donasi yang diberikan oleh para guru dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap dunia pendidikan.
"Langkah ini diambil agar tidak ada satu pun siswa yang merasa terpinggirkan atau tidak memiliki seragam karena keterbatasan biaya," ujarnya.
Reni menegaskan tujuan utama kebijakan seragam sekolah bukan sekadar menyamakan pakaian peserta didik. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun kedisiplinan, memperkuat rasa kebersamaan, dan justru mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan sekolah, bukan sebaliknya menciptakan beban baru bagi orang tua.
"Tujuan kebijakan seragam bukan sekadar menyamakan pakaian, melainkan membangun kedisiplinan, memperkuat rasa kebersamaan, dan mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan sekolah," ucapnya.
"Karena itu, pengadaan seragam sekolah di Kota Cimahi diharapkan tidak menimbulkan beban maupun tekanan bagi siswa dan orang tua," jelasnya.
Pastikan Kebijakan Berjalan Transparan dan Nyaman Bagi Semua
Sebagai langkah nyata untuk menjamin pelaksanaan aturan ini berjalan konsisten, lanjut Reni, Disdik Kota Cimahi berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap mekanisme sosialisasi serta pengadaan seragam di seluruh sekolah.
"Ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin muncul, sekaligus memastikan kebijakan berjalan transparan, sesuai aturan, dan benar-benar memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta didik serta orang tua," ujarnya.
Tak cuma itu, setiap kendala atau keluhan yang ditemukan bakal dicarikan solusinya secara menyeluruh agar ke depan tidak lagi muncul keresahan serupa.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, sesuai aturan, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta didik dan orang tua," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

