Gang Leuwidadap Jadi Jalur Alternatif Ribuan Pemotor, Warga erapkan Jam Lintas
Gang Leuwidadap Jadi Jalur Alternatif Ribuan Pemotor, Warga Cimahi Terapkan Jam Lintas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penutupan jembatan Pemkot Cimahi dan pembangunan Underpass Gatot Subroto mengubah pola pergerakan atau mobilitas kendaraan di Kota Cimahi secara drastis.
Ribuan pengendara motor mencari jalur alternatif tak resmi, salah satunya Gang Leuwidadap, RT01/02, Cihanjuang yang menghubungkan kawasan SPBU Cihanjuang menuju Ciawitali–Margaluyu.
Padahal gang sempit selebar kurang lebih 2 meter dengan panjang 500–1.500 meter dan membelah pemukiman warga ini bukan bagian dari rekayasa lalu lintas resmi pemerintah.
Melonjaknya volume pemotor diperkirakan lebih dari 1.000 motor per hari memicu kemacetan, kebisingan dan gangguan kenyamanan warga. Merespons hal itu, Karang Taruna (Tarka) Leuwidadap berinisiatif menetapkan aturan pembatasan waktu lintas demi menyeimbangkan kebutuhan mobilitas dan ketenangan warga.
Koordinator Lapangan Tarka Leuwidadap, Rafli Rahmadiansyah menjelaskan, aturan ini berlaku sejak Senin (24/8/2026), disusun melalui beberapa tahapan uji coba mulai dari buka-tutup tanpa jadwal, penutupan total hingga akhirnya menetapkan jam buka yang disepakati warga.
"Alasannya demi kepentingan warga juga sih, Pak. Warga butuh ketenangan di siang maupun malam setelah Maghrib. Kalau dibuka 24 jam, warga merasa terganggu dengan kemacetan dan kebisingan motor di Gang Leuwidadap maupun Awi Gombong," kata Rafli, Kamis (27/8/2026).
Aturan Batas Waktu Lintas: Umum Hanya Dua Sesi, Luar Jam Khusus Warga
Rafli menyebut, aturan yang kini berlaku telah disepakati warga dan dijaga secara bergilir oleh anggota Karang Taruna dalam tiga shift, antara lain:
Sesi Pagi — Umum: 05.00–10.00 WIB (jam berangkat kerja/sekolah)
Sesi Siang — Khusus Warga: 10.00–14.00 WIB (umum dilarang melintas)
Sesi Sore — Umum: 14.00–18.00 WIB (jam pulang kerja/sekolah)
Sesi Malam — Khusus Warga: 18.00–05.00 WIB berikutnya
"Di luar jam umum, gang hanya boleh dilalui oleh warga sekitar," sebutnya.
Rafli menjelaskan, sebelum ada aturan, gang sempit yang hanya muat satu motor sering tersendat total karena pemotor dua arah berpapasan, disertai kebisingan terus-menerus dan risiko keselamatan bagi anak-anak yang bermain di sekitar rumah.
"Sebelum ada aturan, banyak banget warga yang protes. Gang ini sempit, kalau dua motor berpapasan langsung macet dan stuck," jelasnya.
"Apalagi banyak anak-anak bermain di sini. Sekarang dengan aturan jam, Alhamdulillah warga sudah menyetujui, tidak ada protes lagi," sambungnya.
Bukan Jalur Resmi, Rekayasa Pemerintah Ada di Jalan Utama, Pengendara Diminta Patuh Aturan
Rafli menegaskan, Gang Leuwidadap tidak termasuk dalam rekayasa lalu lintas resmi Pemerintah Kota Cimahi. Ia menerangkan, jalur alternatif resmi yang disiapkan pemerintah berada di Jalan Raden Demang Hardjakusumah menuju kawasan Tagog.
"Maraknya pemotor yang masuk ke gang ini terjadi secara mandiri tanpa perencanaan kapasitas jalan yang memadai," ucapnya.
Kendati bukan jalur resmi, lanjut Rafli, warga dan Karang Taruna tetap berjiwa besar membantu kelancaran mobilitas kota dengan membuka akses pada jam-jam sibuk. Namun pengendara diharapkan menghargai ketenangan warga di luar jam tersebut.
"Kami warga juga mengalah demi kelancaran proyek Pemkot Cimahi. Tapi tolong pengendara patuh aturan. Kalau tidak diatur, malah macet total dan tidak bisa lewat sama sekali. Mohon kerja samanya," imbaunya.
Rafli menuturkan, pengaturan ini bakal terus berlangsung sampai proyek pembangunan dan perbaikan jembatan selesai. Selama masa penjagaan, tidak ada pungutan resmi, sumbangan sukarela hanya untuk konsumsi petugas jaga.
"Kami mengimbau pengendara memperlambat laju, tidak mengebut dan memberi prioritas pejalan kaki serta anak-anak," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

