Pabrik Cokelat Melong Green Garden Terancam Disanksi Jika Langgar Aturan

Pemkot Cimahi bakal mengambil sikap tegas terkait polemik keberadaan pabrik cokelat di kawasan Melong Green Garden, RW28, Kelurahan Melong, Cimahi Selatan.

Pabrik Cokelat Melong Green Garden Terancam Disanksi Jika Langgar Aturan
Wali Kota Ngatiyana menegaskan, pabrik cokelat di Melong Green Garden bakal ditindak tegas jika melanggar aturan dan keselamatan warga. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Cimahi bakal mengambil sikap tegas terkait polemik keberadaan pabrik cokelat di kawasan Melong Green Garden, RW28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan yang berbatasan langsung dengan permukiman warga. 

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas dan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, baik terkait perizinan, tata ruang wilayah, maupun aturan lainnya. 

"Keselamatan dan kesehatan masyarakat ditegaskan sebagai prioritas utama yang tidak bisa ditawar dan di atas kepentingan apa pun," tegas Ngatiyana, Selasa (25/8/2026)

Ngatiyana menilai, keberadaan pabrik di tengah kawasan hunian harus dinilai secara menyeluruh dan objektif, mencakup berbagai aspek yang berpotensi merugikan warga.

"Jangan sampai pembangunan ini justru membahayakan masyarakat. Kita akan lihat dari berbagai sudut dan berbagai sisi. Yang paling penting adalah keamanan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

"Kita akan lihat potensi risiko terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, maupun kemungkinan terjadinya kecelakaan atau dampak lain yang merugikan warga," sambungnya.

Pemeriksaan Menyeluruh Akan Dilakukan, Izin Sejak 2012 Dicek Kembali

Dikatakan Ngatiyana, Pemkot Cimahi bakal melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan pabrik terhadap seluruh peraturan yang berlaku. 

"Peninjauan tidak hanya terbatas pada dokumen perizinan, tetapi juga mencocokkan secara langsung kondisi fisik di lapangan dengan apa yang tertulis dalam izin," ucapnya.

Mengingat perizinan perusahaan tersebut telah berjalan sejak tahun 2012 dan terus berkembang hingga saat ini, tim pemerintah bakal memverifikasi apakah setiap perubahan yang terjadi telah mendapat persetujuan resmi dan tidak melanggar batas tata ruang maupun batas kawasan hunian.

"Jika ditemukan ketidaksesuaian, perluasan tanpa izin, maupun pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan keselamatan, langkah penindakan adalah keharusan," tegasnya.

Ngatiyana menyebut, sanksi yang diberikan bakal disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin jika terbukti membahayakan masyarakat.

"Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, perizinan, maupun tata ruang wilayah, Pemkot Cimahi tidak akan ragu memberikan sanksi yang tegas dan sesuai ketentuan. Aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Warga Diminta Tetap Tenang, Proses Diselesaikan Secara Adil dan Transparan

Ngatiyana juga mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, tidak mengambil tindakan sepihak dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah. 

Sebab, ia meyakini dengan ketenangan, keterbukaan, dan musyawarah, jalan keluar yang adil bagi semua pihak pasti dapat ditemukan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan transparansi penuh dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan masyarakat luas.

"Percayakan kepada kami. Kita bersama-sama mencari penyelesaian yang terbaik. Selama kita menyelesaikannya dengan hati dan pikiran yang tenang, insyaallah setiap permasalahan bisa diselesaikan," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani