Polda Metro Jaya Soal Rekening Aktivis Pati, Polisi Sebut Bukan Penyitaan
Polda Metro Jaya tegaskan rekening donasi AMPB hanya ditunda transaksinya selama 5 hari kerja, bukan disita.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kesalahpahaman publik terkait pembatasan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen apalagi penyitaan aset.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan penundaan transaksi keuangan tersebut berlaku selama lima hari kerja.
"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," tegas Budi Hermanto.
Saldo Tetap Utuh dan Akan Dikembalikan
Kepolisian memastikan bahwa seluruh saldo atau nominal uang yang ada di dalam tabungan tersebut tetap aman berada di rekening milik nasabah. Setelah masa penyelidikan penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai, akses transaksi akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik rekening.
Budi meminta masyarakat untuk cermat dan dapat membedakan antara tindakan hukum pemblokiran dengan penundaan transaksi.
Mengacu UU P2SK dan Aturan Penggalangan Dana
Aksi penundaan transaksi ini dilakukan kepolisian berdasarkan payung hukum Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai regulasi tersebut, kegiatan penghimpunan dana publik wajib mengantongi izin resmi dan dilakukan oleh badan usaha, bukan atas nama perorangan.
Saat ini penyelidik tengah mengirimkan surat klarifikasi guna mendalami tujuan penggalangan dana tersebut, dengan berkoordinasi bersama:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kementerian Sosial (Kemensos)
Polda Metro Jaya menegaskan, jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka otoritas bank akan otomatis membuka kembali akses transaksi rekening tersebut.
Namun, kepolisian akan mengusut lebih lanjut jika dalam aliran dana tersebut terindikasi tindak pidana, seperti sengaja mendanai aksi kerusuhan di Jakarta, atau terafiliasi dengan jaringan judi online dan peredaran narkoba.
Editor : Firda Rachmawati

