Skandal Rekening Dormant Rp204 Miliar, IAW Sebut Akibat Pengawasan Buruk

Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI), membuka borok lama pengawasan keuangan nasional.

Skandal Rekening Dormant Rp204 Miliar, IAW Sebut Akibat Pengawasan Buruk
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Kasus pembobolan rekening Dormant senilai Rp204 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI), membuka borok lama pengawasan keuangan nasional. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan disebut sebagai akumulasi kelalaian lintas lembaga yang selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa perbaikan.

Sorotan tajam datang dari Indonesian Audit Watch (IAW). Lembaga ini menyebut kegagalan terjadi secara simultan pada empat institusi kunci, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, kesimpulan ini berbasis data panjang, bukan reaksi sesaat. Ia merujuk pada pola berulang dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir.

“Ini bukan sekadar kejahatan kriminal, ini kegagalan sistem pengawasan yang terjadi secara serentak di empat institusi yang seharusnya melindungi uang rakyat,” kata Iskandar, Selasa (28/4/2026).

IAW menggambarkan peristiwa ini sebagai kegagalan mendasar dalam menjaga sistem. Tanpa perusakan, tanpa peretasan kompleks, dana ratusan miliar bisa berpindah dalam hitungan menit.

Sebanyak 42 transaksi mengalir ke lima rekening berbeda hanya dalam 17 menit, tanpa satu pun sinyal peringatan.

“User ID teller dan kepala cabang diserahkan ke sindikat, 42 transaksi tidak memicu alarm satu pun, dan sistem bisa diakses tanpa autentikasi berlapis,” katanya.

Sebagai pengelola langsung dana dan sistem, bank ditempatkan sebagai pihak paling bertanggung jawab. Fungsi penerbitan rekening hingga pengamanan dana nasabah dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Bank yang menerbitkan rekening, mengelola sistem, dan memungut biaya, maka bank yang paling pertama dan utama bertanggung jawab menjaga uang nasabah,” tegasnya.

IAW menilai, kegagalan di level internal menjadi pintu masuk utama terjadinya pembobolan.

Di sisi pengawasan, OJK dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal. Kewenangan inspeksi dan pengawasan tidak berbanding lurus dengan efektivitas di lapangan.

“Kapan terakhir OJK melakukan pemeriksaan mendadak ke cabang yang bermasalah dan apakah membaca LHP BPK selama 10 tahun,” kritik Iskandar.

Ia menilai potensi masalah sebenarnya sudah lama terdeteksi, namun tidak pernah direspons serius.

“Pintu bank bisa terbuka lebar, alarm mati, tetapi mereka tidak tahu dan tidak peduli,” tuturnya.

IAW juga menyoroti posisi PPATK yang dinilai serba terbatas. Meski berfungsi sebagai intelijen keuangan, lembaga ini tidak memiliki akses langsung secara real-time ke sistem perbankan.

Padahal, sebelumnya sempat ada langkah agresif berupa pemblokiran jutaan rekening Dormant yang kemudian dihentikan.

“Beberapa minggu setelah pemblokiran dihentikan, rekening Dormant justru dibobol Rp204 miliar, ini ironi yang tidak bisa diabaikan. PPATK tidak punya akses real-time ke sistem perbankan, mereka tahu ada potensi kejahatan tetapi tangannya terikat,” ucapnya.

Sebagai pengendali sistem pembayaran, peran Bank Indonesia turut disorot. Seluruh aliran dana dalam kasus ini melewati infrastruktur resmi, namun tidak terdeteksi sebagai aktivitas abnormal.

“Apakah sistem BI mampu mendeteksi 42 transaksi dalam 17 menit dan apakah ada mekanisme pembekuan otomatis,” kata Iskandar.

Menurutnya, fokus pada stabilitas makro membuat pengawasan mikro justru terabaikan.

“BI terlalu fokus pada inflasi dan suku bunga, tetapi lupa bahwa keamanan transaksi perorangan adalah fondasi sistem pembayaran,” ujarnya.

Di ujung rantai, kepolisian dinilai hanya berperan setelah kerugian terjadi. Penindakan yang dilakukan belum menyentuh aspek pencegahan.

“Polisi datang setelah uang raib dan masih bekerja dengan pendekatan konvensional menghadapi kejahatan digital yang berkembang cepat,” terangnya.

IAW mengungkap, laporan BPK selama 2015-2024 sebenarnya telah berulang kali mengingatkan kelemahan sistemik. Mulai dari pengendalian internal, pemantauan transaksi, hingga tata kelola.

“BPK sudah 10 tahun memperingatkan bahwa sistem internal lemah, pengawasan transaksi tidak efektif, data nasabah tidak valid, dan governance tidak berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini hanyalah manifestasi nyata dari masalah lama yang diabaikan.

“Kasus ini persis seperti pola yang ditemukan BPK selama bertahun-tahun dan tidak pernah diperbaiki secara serius,” jelasnya.

IAW mengidentifikasi tiga faktor utama yang memperparah kondisi, yakni ego sektoral antar lembaga, budaya takut mengambil keputusan, dan nihilnya sanksi atas kelalaian.

“Setiap lembaga merasa paling benar dan berjalan sendiri, sementara sindikat bekerja terpadu lintas jaringan. Ini adalah paralisis birokrasi karena semua pihak takut disalahkan sehingga memilih diam,” tegasnya.

IAW menegaskan, hilangnya Rp204 miliar dalam waktu singkat bukan karena kecanggihan pelaku, melainkan rapuhnya sistem pengawasan.

“Rp204 miliar raib dalam 17 menit bukan karena pencuri jenius, tetapi karena empat lembaga penjaga tidur bersama-sama,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana