Heboh Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Aksi, Bank Mandiri Minta Maaf

Rekening aktivis Pati berisi donasi Rp80,9 juta diblokir Bank Mandiri atas arahan aparat. Pihak bank sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan.

Heboh Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Aksi, Bank Mandiri Minta Maaf
Heboh Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Aksi, Bank Mandiri Minta Maaf

INILAHKORAN.ID - Kasus pemblokiran rekening milik koordinator aksi demonstrasi, Supriyono alias Botok, terus memicu kontroversi di masyarakat.

rekening Bank Mandiri miliknya yang menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta mendadak dibekukan secara sepihak saat dirinya tengah berada di Jakarta untuk memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset.

​Keluh Kesah aktivis dan Dugaan Peretasan

​Melalui sebuah unggahan video, Supriyono mengutarakan kebingungannya dalam memenuhi kebutuhan logistik diri dan rombongan demonstran lainnya selama bertahan di ibu kota. Pasalnya, dana senilai Rp80,9 juta yang berada di rekening tersebut merupakan gabungan tabungan pribadi serta uang donasi dari warga.

​Selain kehilangan akses pada tabungannya, Supriyono mengungkapkan bahwa akun media sosial miliknya, termasuk akun TikTok, juga tidak dapat diakses akibat dugaan peretasan.

​Dampak dari pembekuan ini dirasakan langsung oleh puluhan peserta aksi yang berasal dari Pati, Bogor, dan Tangerang. Mereka kini terpaksa bertahan di Jakarta hanya dengan mengandalkan ulur tangan dan bantuan dari warga sekitar.

​Klarifikasi dan Permohonan Maaf Bank Mandiri

​Menanggapi gelombang kritik publik, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, akhirnya memberikan penjelasan resmi. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas masalah yang dialami nasabah.

​"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," ujar Adhika Vista.

​Adhika menegaskan bahwa tindakan pembekuan rekening tersebut bukan keputusan sepihak dari bank, melainkan bentuk tindak lanjut atas instruksi resmi dari aparat penegak hukum. Pihak bank mengklaim seluruh prosedur pemblokiran telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Firda Rachmawati