Sidak Pabrik Kapur di Cipatat, Dedi Temukan Pelanggaran Hak Pekerja dan Polusi Udara

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melakukan sidak ke sejumlah industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, KBB menyusul maraknya keluhan warga terkait polusi.

Sidak Pabrik Kapur di Cipatat, Dedi Temukan Pelanggaran Hak Pekerja dan Polusi Udara
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemukan pekerja dibayar borongan tanpa jaminan sosial di pabrik pengolahan kapur Cipatat. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melakukan sidak ke sejumlah industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyusul maraknya keluhan warga terkait polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan sehari-hari. 

Dalam kunjungan tersebut, ia tak cuma menemukan dugaan pelanggaran aturan lingkungan, namun juga pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif para pekerja yang selama ini luput dari perhatian.

Melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi menyoroti praktik ketenagakerjaan yang dinilai sangat merugikan. 

“Statusnya karyawan tapi dibayar borongan, BPJS dibayar sendiri, keselamatan kerja diabaikan. Kalau begitu, ini disebut kerja apa dikerjain?” kata Dedi dikutip dari akun media sosianya, Selasa (14/7/2026). 

Bahkan, ditemukan pekerja yang telah mengabdi hingga 22 tahun namun belum memperoleh hak layak seperti jaminan sosial, THR, maupun perlindungan keselamatan kerja. 

Selain masalah ketenagakerjaan, aktivitas pabrik juga memicu polusi debu pekat yang menyelimuti pemukiman dan jalan raya Padalarang-Cipatat, berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan serta kerusakan lingkungan jangka panjang.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup KBB telah melakukan pemeriksaan dan menemukan PT Batu Wangi belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai. 

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH KBB Adhi Setyowibowo menjelaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, perusahaan diwajibkan merevisi dokumen lingkungan, melengkapi Persetujuan Teknis emisi dan air limbah, serta menurunkan kapasitas produksi hingga peralatan penangkap debu terpasang. 

“Sementara belum ada peralatan lengkap, produksi harus dikurangi. Tidak dihentikan total, tapi dibatasi tegas,” ujarnya. 

Perusahaan juga diwajibkan menyiram area produksi dan jalan akses minimal tiga kali sehari guna menekan hambatan debu, terutama saat musim kemarau. 

"Seluruh kewajiban ini akan dimuat dalam sanksi administratif yang wajib dipenuhi agar pencemaran segera berhenti," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani