Polemik Pabrik Cokelat Melong Green Garden, Pemkot Cimahi Bakal Cek Perizinan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik keberadaan dan rencana perluasan pabrik cokelat yang berdiri berdampingan langsung dengan permukiman warga RW28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, dirinya sudah turun langsung menemui warga untuk bermusyawarah dan mendengarkan secara langsung keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, kehadiran pihaknya bukan untuk memihak salah satu pihak, baik warga maupun perusahaan, namun berpihak sepenuhnya pada keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Keputusan apa pun nantinya akan didasarkan pada fakta di lapangan serta dokumen perizinan yang sah," kata Ngatiyana, Selasa (25/8/2026).
Ngatiyana menegaskan, kepentingan utama pemerintah untuk memastikan masyarakat merasa aman, nyaman dan terlindungi dari segala potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan industri di tengah pemukiman.
"Kami turun langsung karena ingin mengetahui permasalahan yang ada di RW28. Kami tidak memihak kepada siapa pun, tetapi berpihak kepada keadilan. Mudah-mudahan masyarakat sabar dan percayakan kepada kami untuk mencari penyelesaian yang terbaik," jelasnya.
Ngatiyana menuturkan, Pemerintah Kota Cimahi tidak akan sekadar mendengarkan keluhan, namun melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional pabrik tersebut.
"Perizinan yang dimiliki perusahaan telah berjalan sejak tahun 2012 dan terus mengalami perkembangan hingga saat ini," tuturnya.
Ngatiyana menyebutkan, tim pemkot bakal segera turun ke lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan, luas lahan, serta jenis aktivitas dengan apa yang tertulis dalam dokumen perizinan.
"Hari ini kami akan mencari keterangan di lapangan, apakah sesuai dengan perizinan yang sudah diterbitkan atau tidak. Kita akan cek, apakah kondisi di lapangan sama dengan izin yang diberikan," tegasnya.
Ngatiyana menilai, pencocokan ini menjadi poin penting lantaran sering kali terjadi ketidaksesuaian antara apa yang diizinkan secara administrasi dengan apa yang sebenarnya beroperasi di lapangan.
"Apabila ditemukan adanya perluasan tanpa izin, perubahan fungsi bangunan, atau pelanggaran batas tata ruang, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

