Warga Tolak Perluasan Pabrik Cokelat di Cimahi, Wali Kota Ngatiyana Turun Tangan

Warga Melong, Cimahi, menolak rencana perluasan pabrik cokelat yang berbatasan dengan permukiman. Wali Kota Ngatiyana turun tangan mencari solusi.

Warga Tolak Perluasan Pabrik Cokelat di Cimahi, Wali Kota Ngatiyana Turun Tangan
Spanduk penolakan perluasan pabrik cokelat oleh warfa Kompleks Melong Green Garden, Melong, Cimahi,

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana angkat suara terkait keluhan warga Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan yang menolak keberadaan dan rencana perluasan Pabrik Cokelat yang berdiri berbatasan langsung dengan permukiman. 

Menurutnya, Pemerintah Kota Cimahi telah menggelar rapat koordinasi berulang kali secara intensif untuk memetakan persoalan sekaligus merumuskan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak. 

“Kami Pemkot Cimahi sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk penyelesaian tentang pendirian atau adanya Pabrik Cokelat yang ada di Melong,” kata Ngatiyana, Sabtu (15/8/2026).

Ngatiyana menjelaskan, langkah pertama yang sedang berjalan, yakni inventarisasi menyeluruh mencakup legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan, lokasi dan batas lahan.

"Termasuk mendokumentasikan keluhan dampak nyata yang dirasakan warga mulai dari polusi, gangguan fisik, hingga persoalan tata ruang," jelasnya.

Ngatiyana meyakini persoalan yang tengah dihadapi warga Melong bakal segera menemukan penyelesaian. 

“Sekarang sedang mencari penyelesaian terhadap pabrik tersebut dengan dampak-dampak yang dirasakan masyarakat," ucapnya.

"Percayakan, kami pemerintah kota Cimahi akan turun untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Perwakilan warga, Arifin Hakim menjelaskan, pemasangan spanduk penolakan hingga tulisan 'jual rumah secara massal' di seluruh kawasan merupakan puncak kekesalan yang telah terakumulasi sejak tahun 2019. 

"Warga menilai selama ini keluhan mereka kurang mendapat perhatian serius, dan kekecewaan memuncak ketika rencana perluasan bangunan tetap dilanjutkan tanpa ada kejelasan penataan jarak maupun mitigasi dampak," kata Arifin bersama perwakilan RW 28 dan RW 8 kembali menyampaikan aduan resmi ke DPRD Kota Cimahi pada Rabu (12/8/2026), 

Pihaknya mendesak lembaga perwakilan rakyat memeriksa ulang seluruh proses perizinan yang menjadi dasar keberadaan industri tersebut di tengah kawasan hunian.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko berkomitmen menggelar sidang dengar pendapat atau pertemuan klarifikasi langsung. 

“Insyaallah pekan depan kita panggil pihak terkait dan perusahaan,” kata Wahyu. 

Wahyu menyebut, pihak yang bakal dipanggil mencakup pengelola pabrik serta seluruh dinas terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, mulai dari yang mengeluarkan izin lokasi, peruntukan lahan, lingkungan hingga bangunan.

"Itu dilakukan untuk memverifikasi apakah setiap tahapan benar-benar sesuai aturan yang berlaku dan apakah ada pelanggaran prosedur yang terjadi secara bertahap," kata Wahyu.

Diketahui, warga RW28 Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan menolak tegas rencana perluasan Pabrik Cokelat yang kini berdiri berbatasan langsung dengan pemukiman, tanpa jarak pemisah yang memadai. 

Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk di depan rumah bertuliskan “RUMAH INI DIJUAL, HUBUNGI PEMERINTAH KOTA Cimahi UNTUK INVESTASI PABRIK”. 

Penolakan berakar pada dua hal mendasar, yakni gangguan kenyamanan yang sudah dirasakan sejak lama, serta dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan standar jarak aman antara kawasan industri dan permukiman.


Editor : Ahmad Sayuti